Mimpi para calon jemaah haji itu terancam kandas
Sharianews.com, Jakarta - Labbaik Allahumma Labbaik, labbaika la syarika laka labbaik inna al hamda wa an ni'mata laka wa al mulk la syarika laka.
Sudah terbayang rasanya bagi para calon jemaah haji mengumandangkan bacaan talbiyah itu saat menunaikan ibadah haji. Kalimat yang mampu membuat bulu kuduk orang yang membaca dan mendengarkan merinding. Apalagi saat mereka usai mengambil Miqat dan hendak menuju ke Baitullah, di Makkah, Arab Saudi.
Namun, mimpi para calon jemaah haji itu terancam kandas. Pasalnya, di musim haji 2021, Arab Saudi mengharuskan vaksin Covid-19 bagi mereka yang ingin berangkat haji. Akan tetapi, Saudi belum menjelaskan lebih jauh perihal kuota dan negara mana saja yang akan diberi izin masuk.
Pemerintah Indonesia memang sudah memberikan vaksin Covid-19 Sinovac bagi para calon jemaah haji. Namun, vaksin itu tidak memenuhi syarat Saudi. Negeri Raja Salman itu hanya menerima jemaah yang telah disuntik vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna. Tapi, tidak menerima jemaah yang mendapatkan vaksin Sinovac.
Kebijakan ini dikeluarkan negara itu lantaran Sinovac belum memperoleh Emergency Use Listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemerintah Indonesia tengah melobi Pemerintah Arab Saudi untuk meloloskan calon jemaah haji Indonesia pada musim haji pada 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, semua calon jemaah haji Indonesia di atas 60 tahun sudah divaksin semua. Pemerintah sudah melobi ke Pemerintah Arab Saudi untuk menerima jemaah yang disuntik vaksin Sinovac.
“Kita bilang, kita sudah vaksin, tolong dibantu. Kita negara muslim terbesar, kalau terlambat (diberangkatkan haji) kasihan," jelas Budi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah melobi Sinovac dan WHO untuk segera mengeluarkan EUL. Langkah ini diperlukan agar memperlancar proses keberangkatan haji bagi jemaah Indonesia apabila Saudi membuka pintu haji pada tahun ini.
Di sisi lain, Budi menyebut bahwa pemerintah selama ini telah menghabiskan banyak waktu untuk bergerak agresif memastikan ketersediaan vaksin di dalam negeri.
Selain melobi para produsen agar tetap mengirimkan vaksin di tengah upaya embargo sejumlah negara, ia juga menjalin komunikasi dengan pemerintahan Raja Salman guna memastikan keberangkatan para calon haji asal Indonesia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk meminta perusahaan Sinovac untuk segera mengurus EUL tersebut.
Sebagai konsumen dan pengguna vaksin Sinovac yang tidak sedikit, menurut Saleh, pemerintah Indonesia dinilai sangat layak menuntut agar Sinovac segera mengurus EUL tersebut. Posisi Indonesia adalah pembeli. Karena itu, perusahaan penjual yang mesti mengurus persoalan pendaftaran dan urusan administratif seperti itu.
Saleh mendengar pemerintah Indonesia memberikan perkiraan kapan EUL Sinovac akan dirilis. "Ada yang memperkirakan akan keluar di bulan April, ada juga yang menyebut di awal Mei. Tidak diketahui mana yang paling benar,” tambahnya.
Sembari menunggu kepastian Saudi, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar bahtsul masa’il untuk membahas penyelenggaran haji di masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi yang disiapkan oleh Kemenag jika ada pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 1442 H/2021 M.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoizi H Dasir mengatakan pandemi Covid-19 akan berdampak pada adanya sejumlah penyesuaian dalam manasik haji. Penyesuaian-penyesuaian itu akan ditinjau dan dibahas bersama, baik dari aspek kebijakan pemerintah Indonesia dan Saudi, juga aspek hukum fikihnya.
"Misal, jika Saudi menetapkan masa tinggal di Madinah hanya enam hari, tentunya tidak bisa ada Arbain. Ini akan kita bahas. Demikian juga kemungkinan kebijakan Saudi lainnya yang mengharuskan penyesuaian manasik haji karena kondisi pandemi, akan dibahas juga," ujar Khoirizi.
Bahstul masa’il ini melibatkan para pakar pada bidangnya, baik kesehatan maupun fikih. Mereka akan merumuskan skema manasik haji di masa pandemi agar bisa dijadikan pedoman bagi jemaah.
Berbagai skenario pun dibuat, seperti skenario pembatasan kuota. Tim manajemen krisis yang dibentuk Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menyusun skenario untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen.
Mensiasiati kemungkinan adanya pembatasan kuota tersebut, kebijakan seleksi jemaah pun dibuat. Adapun kebijakan seleksi itu antara lain:
1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.
2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.
3. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.
4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.
5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.
“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi.