Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Ekbis / UU JPH dan PP Semestinya Menguatkan Peran MUI
FOTO I dok.pribadi
"MUI terbebas dari segala intervensi dalam proses sertifikasi halal tersebut, baik politik dan lain sebagainya," ujar Lukmanul Hakim, dilansir dari laman LPPOM.

Sharianews.com, JakartaUndang-undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014, bersama Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2019 dan peraturan pelaksana lainnya semestinya dapat menguatkan fungsi Majelis Ulama Indonesia dalam sertifikasi halal.

Seperti dikatakan Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam acara buka bersama yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) belum lama ini.

"MUI terbebas dari segala intervensi dalam proses sertifikasi halal tersebut, baik politik dan lain sebagainya," ujar Lukmanul Hakim, dilansir dari laman LPPOM.

Ia menjelaskan bahwa semestinya pemerintah lebih berperan sebagai regulator, bukan operator. MUI fokus pada substansi halal yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Substansi tersebut antara lain, seperti penetapan auditor halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penetapan fatwa dan kerjasama lembaga sertifikasi halal luar negeri. Dalam kerja sama dengan luar negeri itu bukan hanya sekedar kerja sama, melainkan lebih kepada pada pengakuan substansi halal, MUI penting dilibatkan.

Hal tersebut diamini oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Sholahudin al Ayyiub. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa peran tersebut seharusnya tetap pada domain MUI, karena penetapan halal adalah wewenang para ulama, dalam hal ini MUI merupakan tempat berkumpulnya para ulama yang memahami syariat Islam.

Sementara itu, Direktur IHW, Ikhsan Abdulah mengatakan bahwa PP No. 31 tahun 2019 seharusnya dapat menguatkan dan bukan justru melemahkan fungsi MUI. Di dalam PP yang telah dikeluarkan kemarin justru ada kesan melemahkan fungsi MUI.

"Hal tersebut dapat dilihat pada pasal 22 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pendidikan dan pelatihan auditor halal diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Padahal menurut UU JPH pasal 14 ayat (2) huruf f, dinyatakan bahwa pengangkatan auditor halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat dari MUI," lanjut Ikhsan.

Selain itu, kata Ikhsan, dalam ketentuan kerja sama internasional sebagaimana yang diatur pada pasal 25 pada PP ini tidak melibatkan kewenangan MUI yang berkaitan dengan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, maka berpotensi memudahkan masuknya produk impor.

Hal ini dikarenakan pengakuan sertifikasi produk asing tersebut tidak berdasarkan standar kehalalan MUI. Padahal dalam UU JPH jelas disebutkan bahwa menetapkan kehalalan produk itu adalah kewenangan MUI. Peran dan fungsi fatwa MUI diantaranya adalah mencegah masuknya barang-barang asing yang tidak jelas kehalalannya. (*)

Reporter: Romy Syawal Editor: Achi Hartoyo