Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Zakat insight / Transparansi Lembaga Zakat
Di beberapa pendukung pemerintah, muncul prasangka bahwa dana zakat di sebagian lembaga zakat swasta (baik resmi ber-SK Kemenag maupun belum) dipakai untuk dukungan kelompok tertentu di pihak oposisi. Ini tentu tuduhan tak berdasar dan prasangka tanpa dasar. 

Sharianews.com, Tadinya, saya berharap helatan lima tahunan negeri ini, yaitu pemilihan presiden, tidak akan berimbas pada lembaga zakat atau kemanusiaan. Tadinya, saya pikir ini adalah siklus periodik yang akan lewat begitu saja. Namun tidak demikian jadinya saat ini.

Nyatanya, lembaga zakat dan kemanusiaan terkena imbasnya pula. Rentetan isu dari penggunaan dana zakat untuk infrastruktur oleh pemerintah, rencana penerbitan Perpres tentang Kewajiban Zakat ASN, hingga yang terakhir insiden penganiyaan pekerja kemanusiaan dalam demonstrasi 22 Mei.

Dari situ, lalu muncul prasangka-prasangka. Tentang penggunaan dana dan penyaluran zakat. Tentang keberpihakan dan berdiri di mana. 

Lalu, dikait-kaitkan antara pilpres dan dukungan tiap lembaga. Dihubung-hubungkan tentang penggunaan dana zakat untuk kepentingan tertentu. Yang di luar pemerintah berprasangka bahwa zakat di badan negara, dalam hal ini Baznas, dipakai untuk infrastruktur atau yang bukan peruntukannya.

Di beberapa pendukung pemerintah, muncul prasangka bahwa dana zakat di sebagian lembaga zakat swasta (baik resmi ber-SK Kemenag maupun belum) dipakai untuk dukungan kelompok tertentu di pihak oposisi. Ini tentu tuduhan tak berdasar dan prasangka tanpa dasar. 

Ini imbas yang negatif dari Pilpres. Tidak positif baik bagi Baznas maupun lembaga zakat swasta. Terlebih lagi, di kala gerakan zakat tengah gencar terus memupuk pemahaman masyarakat untuk menunaikan rukun Islam ketiga ini. Tugas berat dihadang dengan prasangka tidak sehat.

Ada tiga hal penting di sini perlu disampaikan. Pertama, tentang akuntabilitas. Anda ingin melihat dikemanakan harta zakat Anda? Cukup tengok laporan keuangan lembaga zakat. Laporan itu telah diaudit. Baik oleh Kantor Akuntan Publik yang legal, maupun oleh Kementerian Agama. Bahkan--menurut UU Zakat No 23/2011-- tiap enam bulan Baznas maupun lembaga zakat harus menyetor ke Kemenag. Bukan hanya audit keuangan, ada instrumen audit syariah yang dilakukan oleh Kemenag terhadap Baznas atau LAZ. Akan muncul, apakah penghimpunan, pengelolaan atau pendayagunaan merujuk kepada hal syar'i atau tidak. Tiap lembaga mendapat score atas financial report dan syariah comply itu.

Maka, tidak perlu ragu atau berprasangka. Karena akuntabilitas itu diuji oleh instrumen dan tools yang resmi dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan hanya klaim sepihak. Di situ Anda bisa memutuskan akan menyalurkan zakat kepada lembaga mana. Sebab audit mudah sekali diperoleh. Akuntabilitas lembaga zakat sangat terjaga.

Kedua, tentang kelembagaan zakat. Seiring dengan waktu, lembaga zakat makin profesional. Maka, sebagai badan publik yang mengelola dana umat dibebani dengan tata kelola lembaga dan sumber daya manusia yang kompeten. 

Tata kelola lembaga dengan pengaturan ketat persyaratan untuk bisa mendapatkan izin operasional. Terlepas dari beberapa hal yang dianggap kurang adil oleh lembaga zakat swasta, misalnya pembatasan perwakilan, perizinan dan rumit, atau aturan turunan lain, regulasi membuat kelembagaan zakat makin kokoh. 

Di sisi lain, SDM Amil Zakat telah dilakukan sertifikasi. Asosiasi lembaga zakat, Forum Zakat, telah memiliki puluhan asesor. Lembaga sertifikasi profesinya juga mendapat rekomendasi resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Di dua tahun terakhir, proses perumusan kompetensi Amil dasar dan Amil ahli makin dimatangkan. Termasuk telah dilakukan sertifikasi kepada para pimpinan dan Amil LAZ. 

Demikian juga Baznas, telah memiliki Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) dan LSP Amil. Juga memiliki asesor dan telah melakukan sertifikasi Amil Baznas. Perkembangan tata kelola SDM ini sangat positif dan menuju penyempurnaan bagaimana harusnya zakat yang potensinya Rp270an triliun dalam setahun, terdayagunakan dengan benar.

Ketiga, geliat kelas menengah muslim Indonesia untuk terlibat dalam filantropi dan volunterisme makin marak. Kedermawanan terus naik dan Indonesia menjadi negara dengan tren penyumbang kemanusiaan terbesar di muka bumi. Ini riset yang dilakukan World Giving Index 2018. Indonesia tertinggi sebagai negara rajin berdonasi. Nomor dua Australia, disusul Selandia Baru, Amerika dan Irlandia.  Dalam hal kerelawanan, Indonesia juga nomor satu. Diikuti Liberia dan Kenya. Secara umum, manusia Indonesia itu baik hati.

Maka, keseimbangan antara semangat berdonasi masyarakat Indonesia ini tampak berbanding lurus dengan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi lembaga zakat. Kita patut optimis negeri ini akan menegakkan syariat zakat dengan caranya sendiri. 

Kita hanya perlu menjaga agar ini tetap konstan. Tidak dirusak dengan persepsi yang tidak sehat. Sebab akuntabilitas itu bisa diukur dan dilihat. 

Ramadhan 1440 Hijriah telah masuk 10 hari terakhir. Bagi amil mari tetap semangat. Bagi muzaki, tak perlu ragu dengan akuntabilitas lembaga zakat. Dan bagi mustahik, senyum bahagiamu akan terus terkembang.(*)

 

 

oleh: Amin Sudarsono