Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Ekbis / Sertifikasi Halal, Gratis atau Berbayar?
FOTO I Dok. Atoz Helpline
"Industri pangan saja ada 1,6 juta pelaku, lumayan banyak kalau misalnya satu juta per satu UKM saja, bisa dibayangkan berapa besar biayanya," ujar Adhi.

Sharianews.com, Jakarta ~ Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal BPJPH, Siti Aminah menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyusun mengenai biaya sertifikasi halal kepada para pelaku usaha.

"Kami sedang menyusun rancangan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan biaya sertifikasi," papar Aminah di Jakarta, Rabu (13/3).

Ia mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikasi tersebut, memiliki beragama tahapan dan jenis yang berbeda-beda bagi pelaku usaha.

"Biaya itu akan ada stepnya, maksudnya akan ada biaya untuk pelaku usaha besar, menengah, kecil, sampai ke industri IRT (industri rumah tangga) ada biayanya, tetapi biayanya kita minimalisir terutama untuk IRT dan pelaku usaha kecil," ungkap Aminah.

Aminah juga mengungkapkan, biaya tersebut diperuntukkan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan untuk BPJPH gratis.

Saat ini, pihak BPJPH masih menunggu keputusan dari Kemenkeu terkait dengan format yang sedang diajukan. Tugas BPJPH saat ini mencari donatur. Menurut Aminah, format biaya sertifikasi halal diibaratkan seperti program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu berupaya membantu untuk para pelaku usaha kecil dan IRT.

"Kita membantu memberdayakan UKM, istilahnya pelaku usaha bukan menerima gratis atau free dalam membayar, tapi dibantu oleh pihak lain, jadi CSR yang kami kelola terkait dengan pendaftaran sertifikat halal," beber Aminah.

Sementara Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan, meskipun nantinya biaya sertifikasi dibantu dengan dana CSR, bantuan pemerintah, maupun bantuan subsidi, dirinya mengharapkan hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

"Industri pangan saja ada 1,6 juta pelaku, lumayan banyak kalau misalnya satu juta per satu UKM saja, bisa dibayangkan berapa besar biayanya," pungkas Adhi. (*)

 

Reporter: Romy Syawal Editor: Irfan Kurniawan