Zakat memiliki potensi besar yang bila dioptimalkan atau didayagunakan dengan baik, dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Sharianews.com, Jakarta ~ Di dalam Alquran, zakat memiliki tujuan atau dimensi ekonomi yang sangat kuat, selain itu, zakat juga berfungsi sebagai instrumen ekonomi.
Hal tersebut disebabkan zakat memiliki potensi besar yang bila dioptimalkan atau didayagunakan dengan baik, dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
"Dalam sejarahnya instrumen zakat ini telah banyak berperan sebagai satu instrumen yang kemudian bisa mencapai tujuan tadi dengan baik," ucap Irfan Syauki Beiq, pengamat ekonomi syariah di Jakarta, Selasa (4/6).
Dirinya memberikan contoh, dalam sejarah pernah dikisahkan pemimpin negara yang bernama Umar bin Abdul Aziz. Dia memerintah dalam waktu yang sangat singkat yakni 2 tahun, tetapi mampu mengentaskan kemiskinan dengan mengandalkan instrumen zakat.
"Sehingga pada saat itu tidak ada satupun penduduk yang kemudian mengaku sebagai mustahik atau penerima zakat karena saya merasa semuanya sebagai pemberi, nah, kemudian dalam kelebihan dana zakat itu diekspor ke benua Afrika untuk kemudian membebaskan para budak di situ," sambung Irfan lagi.
Irfan yang juga menjabat sebagai Ketua I, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) menjelaskan, banyak negara yang sudah mengandalkan instrumen zakat sebagai salah satu sumber dana untuk melakukan upaya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi dengan dimensi komprehensif ini akhirnya kita menyimpulkan bahwa memang zakat ini adalah bagian daribkebutuhan, sesuatu yang memang harus kita tunaikan karena efeknya sangat luar biasa," imbuh Irfan. (*)