Jika perbankan syariah pertama di Indonesia lahir, dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat pada 1 Mei 1992, sebagai instrumen bisnis bagi para investor, pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
Sharianews, Jakarta.Jika perbankan syariah pertama di Indonesia lahir, dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat pada 1 Mei 1992, sebagai instrumen bisnis bagi para investor, pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
Melengkapi instrument bisnis yang bertujuan memandu para investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management, kemudian meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000.
Lahirnya Jakarta Islamic Index ini, menjadi tonggak sejarah perkembangan bisnis keuangan syariah selanjutnya. Karena dengan hadirnya Jakarta Islamic Index ini, para pemodal bisa memilih saham-saham yang telah disediakan atau terdaftar sebagai sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Menguatkan dan mendorong iklim investasi di kalangan pengusaha muslim, pada tanggal 18 april 2001, Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal. Yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Dalam salah satu ketentuan pada pasal 1 antara lain disebutkan difinisi reksa dana syariah, yaitu Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Instrumen investasi pasar modal syariah terus berkembang, dengan hadirnya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Pada tanggal 14 Maret 2003, DSN-MUI dan Bapepam menandatangani MoU tentang kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Ini sekaligus menandari perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia.
Perkembangan institusional kelembagaan Pasar Modal Syariah berlanjut dengan dibentuknya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003.
Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Selanjutnya, pada 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Melengkapi peraturan sebelumnya, pada 31 Agustus 2007 Bapepam-LK, menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama oleh Bapepam dan LK pada 12 September 2007.
Pada 7 Mei 2008, perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Lahirnya Undang-undang ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. *(SN)
ahmad kholil