Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / For Beginners / Proses Pembuatan Fatwa DSN-MUI
Foto dok. MUI.or.id
Sedikit orang yang tahu bagaimana proses Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membuat fatwa. Ada sejumlah langkah dan orang-orang yang menggodok fatwa itu sebelum menjadi ketetapan lembaga ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

Sharianews.com, Jakarta - Sedikit orang yang tahu bagaimana proses Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membuat fatwa. Ada sejumlah langkah dan orang-orang yang menggodok fatwa itu sebelum menjadi ketetapan lembaga ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim mengungkapkan DSN MUI mempunyai infrstruktur sebanyak tiga lapis.

Infrastruktur atau kelompok pertama adalah kumpulan para ulama-ulama spesialis di bidangnya masing-masing. Ada ahli hadis, fikih, ushul fikih, ahli tafsir, tafsir muamalat amaliyah, dan laiinya. Dalam BPH saja ada 40 orang yang semuanya itu ilmunya beda-beda.

Gunanya DSN-MUI merekrut orang dengan berbagai ilmu yg berbeda-beda, supaya mendapatkan semua sudut pandang, dan bila dilihat di dalam DSN-MUI terdiri dari berbagai organisasi dengan latar belakang yang berbeda-beda juga.

Selain diisi dengan orang yang memahami syariah dengan spesialisasi masing-masing, di BPH DSN-MUI juga ada orang-orang yg melakukan tashawwur. Mereka adalah orang-orang yang sebenarnya bukan ahli syariah, tapi dia lebih kepada seperti ahli perbankan, ahli ekonomi , ahli akuntansi, ahli pasar modal, ahli asuransi, ahli hukum. Termasuk, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ikatan Akuntansi Indonesia, Mahkamah Agung, dan peminta fatwa.

Kelompok kedua, di DSN-MUI yang terdiri dari orang-orang dengan tugas tashawwur. Tashawwur yang dimaksudkan adalah memilah-milah sesuai dengan bidang keilmuannya, lalu menerjemahkannya supaya bisa dipahami bersama oleh ahli-ahli syariah, Adiwarman adalah salah satu orang yang berada di posisi ini.

Dengan adanya orang yang melakukan itu, ketika DSN-MUI mendapat penjelasan dari industri atau otoritas, DSN-MUI memiliki orang-orang yang memahami “dua bahasa”.

“Kaya saya tidak boleh mengaku sebagai ahli syariah. Jadi, dalam diskusi BPH DSN-MUI itu, bila sudah sampai urusannya pilihan syariah, itu orang-orang seperti saya diam, bukan level kami lagi. Kami hanya mengantarkan pemahaman yang pas tentang hedging, apa itu e-money, misalnya. Tapi ketika sudah masuk dalil mana yang mau dipakai, ayat mana, hadis mana, kami diam saja. Karena kami tidak punya keahlian di bidang itu,” ungkap Adiwarman.

Tradisi seperti ini yang dikembangkan di DSN-MUI, saling menghormati satu sama lain sesuai keahliannya.

Lebih lanjut, Pria yang juga merupakan pendiri Karim Consulting Indonesia ini menceritakan, ia termasuk orang yang merumuskan masalah fatwa, kemudian rumusan itu di bawa ke kelompok ahli syariah. Setelah itu, kelompok ahli syariah merumuskan solusi. Kemudian rumusan solusi itu diangkat di kelompok atau pilar ketiga yakni unsur pimpinan.

Unsur pimpinan akan menimbang rumusan alternatif solusi yang diberikan. Akan dilihat manfaat dan mudharatnya. Baru setelah itu keluar fatwa. Butuh waktu paling cepat dua bulan dalam melahirkan fatwa.

Rep. Aldiansyah Nurrahman