Jumat, 24 Maret 2023
03 Ramadan 1444 H
Home / Lifestyle / PPKM Diperlonggar, Anak-Anak di 5 Kota Ini Sudah Bisa Masuk Mall
Foto dok. Tuur Tisseghem/Pexels
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.

Sharianews.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 20 September - 4 Oktober 2021 diperlonggar pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satunya yang diperlonggar adalah anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.

Tapi, meski begitu, Luhut mengungkapkan, perlonggaran itu baru akan diterapkan pada beberapa daerah uji coba. "Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mall bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ujarnya, dalam konferensi pers, Senin (20/09).

Selain  itu, anak-anak yang masuk mall harus didampingi dan diawasi orangtua. Sedangkan uji coba dijalankan di lima kota di Jawa-Bali, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

Selanjutnya, Luhut mengungkapkan kasus baru Covid-19 di Jawa-Bali turun mencapai 98 persen selama PPKM 13-20 September 2021. Alhasil, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada di level 4.

"Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ucap Luhut.

Meski begitu, Luhut meminta masyarakat tetap waspada. Sebab potensi lonjakan kasus masih ada. “Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," pesannya.

Rep. Aldiansyah Nurrahman