Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi
Sharianews.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjol ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP.
Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjol ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP.
“Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tahu nilai – nilai yang dimiliki oleh koperasi,” jelasnya menegaskan, Jumat (20/08).
Ia menambahkan, saat ini pinjol ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19.
Untuk itu, melalui komitmen bersama antara lima kementerian dan lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kemenkop UKM, dinilai tepat.
“Melalui lomitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjol ilegal," kata Teten.