Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Forum Milenial / Peran Ekonomi Islam dalam Menanggulagi Krisis
Salah satu keistimewaan ekonomi Islam yang berbeda dengan ekonomi konvensional adalah peniadaan bunga dalam kegiatan perekonomiannya. Inilah yang harus dipahami oleh Umat Islam bahwasanya dengan peniadaan bunga dapat meningkatkan kemaslahatan masyarakat.

Sharianews.com, Krisis adalah sebuah kondisi dimana ketidakstabilan ekonomi yang tejadi dalam suatu negara dan dapat mempengaruhi individu, kelompok, masyarakat hingga pemerintahaan secara umum. Krisis yang pernah terjadi di hampir setiap Negara adalah krisis ekonomi. Krisis ekonomi merupakan perubahan ekonomi yang terjadi secara cepat yang mengarah pada turunnya nilai tukar mata uang dan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi (Frederic S Mishkin, 2007). Para ekonom sibuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan krisis tersebut, padahal ada ekonomi Islam yang telah menunjukkan beberapa bukti keistimewaannya.

Sudan merupakan salah satu negara Islam yang mengadopsi sistem ekonomi Islam dan telah membuktikan bahwa tingkat inflasi nya telah menurun drastis dari 100% menjadi 3% pada tahun 1993 di bawah sistem ekonomi Islam (Shabri Abdul Madjid, 2002) . Inilah salah satu keistimewaan ekonomi Islam yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Salah satu karakteristiknya adalah peniadaan bunga dalam kegiatan perekonomiannya. Umat Islam sendiri harusnya paham bahwa dengan peniadaan bunga dalam perekonomian dapat meningkatkan kemaslahatan masyarakat.

Bunga yang diperoleh dalam ekonomi konvensional telah menindas masyarakat kalangan bawah yang terjepit dengan suku bunga yang tinggi pada setiap pengembalian dana yang dipinjam. Sedangkan masyarakat kalangan atas mendapat untung yang besar dari suku bunga yang tinggi tersebut.

Ada empat faktor utama penyebab krisis. Pertama, tersingkirnya emas sebagai cadangan mata uang. Setelah berakhirnya perang dunia II, dalam perjanjian Bretton Woods emas disingkirkan sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dolar Amerika sebagai pendamping mata uang, kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal dekade 70-an, telah mengakibatkan dolar Amerika mendominasi perekonomian global (M. Luthfi Humaidi, 2007).

Kedua, hutang dengan menggunakan akad ribawi. Hutang dengan riba juga menciptakan masalah perekonomian yang besar sehingga kadar hutang pokoknya membesar seiring dengan waktu. Terjadinya krisis pengembalian pinjaman dan lambatnya roda prekonomian adalah karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah dan atas untuk mengembalikan pinjaman dan melanjutkan produksi (Muhammad Syafi’i Antonio, 2002).

Ketiga, yaitu sistem bursa dan pasar modal. Sistem yang digunakan di bursa dan pasar modal yaitu jual beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah terima komoditi yang bersangkutan, artinya bisa diperjualbelikan berkali-kali tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemilik aslinya, ini adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah. Pasalnya, naik turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komoditi yang bersangkutan. Semua itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar (Sadono Sukirno, 1997).

Dan keempat yaitu kepemilikan yang tidak jelas. Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah dan akan menyebabkan goncangan dan masalah ekonomi. Itu karena kepemilikan tersebut bukanlah sesuatu yang dikuasai oleh Negara atau kelompok tertentu, melainkan ada tiga macam; kepemilikan umum, kepemilikan Negara dan kepemilikan pribadi (Thahir Abdul Muhsin, 1985).

Kebijakan ekonomi Islam yang dapat menanggulangi krisis keuangan negara, yaitu pertama penghapusan riba. Islam telah melarang segala bentuk riba karenanya ia harus dihapuskan dalam ekonomi Islam. Esensi dari penghapusan riba adalah peniadaan ketidakadilan dan penegakkan keadilan dalam ekonomi. Yang kedua yaitu pelembagaan zakat, sebagaimana diketahui zakat adalah uang iuran yang diwajibkan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat pada dasarnya merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara lebih baik. Karena zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islami, karena zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Ia akan menjadi sebuah sistem yang akan menjaga keseimbangan dan harmoni sosial antara kelompok kaya (muzakki) dan kelompok miskin (mustahik).

Dan yang ketiga adalah pelanggaran gharar, ajaran Islam melarang aktifitas ekonomi yang mengandung gharar. Dari segi bahasa, gharar berarti ketidakpastian. Menurut Ibnu Taimiyah, gharar adalah sesuatu dengan karakter yang tidak diketahui sehingga menjual seperti perjudian. Dengan kata lain, gharar terjadi karena seseorang sama sekali tidak dapat mengetahui kemungkinan kejadian sesuatu sehingga bersifat spekulatif.      

Menurut beberapa pakar pada umumnya kunci dari krisis ekonomi adalah menghilangkan sistem bunga (riba) dalam perekonomian. Seperti menurut Akram Khan dan Ariff yang mengatakan bahwa untuk menstabilkan ekonomi, diperlukan tiga instrumen sebagai stabilizers yaitu; sistem perbankan harus terbebas dari bunga, pasar uang yang bebas dari spekulasi dan upah yang adil. Sedangkan menurut Muhammad Ramzan Akhtar mengatakan bahwa untuk menciptakan sistem ekonomi yang benar-benar Islami, diperlukan tiga hal yaitu; pertama menghapuskan sistem riba dan diganti dengan bagi hasil (profit and loss sharing), yang kedua perlu mendirikan lembaga zakat yang memiliki peran dalam pemberantasan kemiskinan, stabilisasi dan pembangunan ekonomi, yang terakhir faktor moral.

Dalam dunia perbankan masalah ini dapat diselesaikan dengan bank syariah, di mana produk yang ada di dalamnya terbebas dari sistem bunga (riba). Selain itu di awal kesepakatan juga disertakan akad yang jelas antara nasabah dan pihak bank. Seperti akad mudharabah, di mana dalam akad ini bank sebagai shahibul maal (pemilik dana) memberikan modal 100% untuk dikelola, sedangkan nasabah sebagai mudharib (pengelola dana). Dalam akad ini disepakati bahwa bagi hasil (profit sharing) yang diberikan berapa persen. Bisa 90:10, 70:30, atau 50:50 tergantung kesepakatan di awal akad. Sehingga dalam pengembalian dana nya tidak terdapat sistem bunga.

Saat terjadi krisis pada tahun 1998 di Indonesia, bank syariah sudah membuktikan eksistensinya dalam membantu perekonomian suatu negara. Berdiri nya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia sangat membantu perekonomian negara pada saat itu. Sehingga eksistensi bank syariah terus berkembang. Namun sangat di sayangkan masih banyak masyarakat yang enggan beralih dari bank konvensional. Padahal sudah sangat jelas bahwa bank syariah bisa menjadi salah satu solusi untuk krisis ekonomi suatu negara.

Selain itu lembaga zakat juga menjadi salah satu solusi krisis ekonomi suatu negara karena dengan zakat yang dikeluarkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, yang termasuk ke-8 golongan asnaf (penerima zakat). Penjualan komoditi sebelum dimiliki sepenuhnya oleh pemilik nya juga dilarang. Karena dengan begitu komoditi menjadi tidak jelas kepemilikannya dan menimbulkan spekulasi. Maka dari itu, sistem dalam ekonomi Islam ini dapat diterapkan sebagai sistem perekonomian suatu negara, agar tidak terjadi kembali krisis-krisis yang melanda.

Tak hanya dapat menjadi solusi krisis ekonomi suatu negara, tetapi juga dapat meningkatkan laju perekonomian negara. Banyak harapan yang tertuang agar Indonesia juga dapat menerapkan sistem ekonomi Islam sebagai sistem perekonomian negara. Banyaknya warga negara yang mayoritas muslim, seharusnya bisa menjadi contoh negara lain dalam menerapkan sistem ekonomi Islam ini. Agar krisis yang pernah terjadi tidak melanda kembali dan masyarakat tidak merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut.

Oleh: Yuni Awaliyah