Salah satu prinsip bagi hasil yang popular adalah mudharabah.
Salah satu prinsip bagi hasil yang popular adalah mudharabah.
Sharianews, Jakarta – Pada lembaga keuangan syariah dikenal instrument keuangan yang mementingkan prinsip bagi hasil atau profit loss sharing sebagai pengganti instrument bunga pada lembaga keuangan konvensional. Salah satu prinsip bagi hasil yang popular adalah mudharabah.
Mudharabah sendiri merupakan suatu akad yang memuat penyerahan modal dalam jumlah dan jenis tertentu dari pemilik modal kepada pengelola modal untuk digunakan sebagai usaha dengan ketentuan.
“Jika usaha mendatangkan hasil maka hasil tersebut dibagi berdua sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sedangkan bila mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang tidak amanah. Jika semua pihak sama-sama amanah, penanggung rugi adalah pemilik modal sebesar modal yang disetorkan,” ujar praktisi ekonomi Islam Ahmad Ifham Solihin, Jakarta (14/07).
Penerapan akad mudharabah sendiri masih kurang dikarenakan masih sangat rentan akan risiko dan juga akad mudharabah lebih banyak digunakan dalam bisnis komersil jangka pendek sehingga bank dapat mengurangi risiko, hingga ke level terendah dan pengembaliannya benar-benar terjamin.
“Ya untuk saat ini memang akad mudharabah masih kurang terkenal dibandingkan akad lainnya seperti akad murabahah karena risiko murabahah lebih rendah,” ujarnya.
Penulis buku yang seorang ustadz ini juga mengatakan terdapat rukun yang harus dipenuhi dalam akad mudharabah ini yakni pemodal, pengelola, modal, keuntungan dan juga ijab qabul.
“Mudharabah biasanya di terapkan pada produk-produk pendanaan dan pembiayaan, dimana dalam pendanaan, mudharabah di terapkan pada produk tabungan dan deposito,” jelasnya.
Sedangkan untuk produk deposito, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul maal dan bank syariah sebagai musdharib. Lalu dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan pembiayaan kepada pihak lain dalam berbagai bentuk seperti prinsip jual beli, sewa dan juga pembiayaan.
“Pada produk pembiayaan, mudharabah diterapkan sebagai pembiayaan modal kerja seperti modal perdagangan, jasa atau investasi lainnya,” terangnya.
4 syarat prinsip mudharabah
Ifham menjelaskan ada beberapa syarat yang diperlukan dalam pelaksanaan pembiayaan seperti jumlah modal harus jelas, jika modal berbentuk barang maka harus diperkirakan dalam bentuk rupiah, modal yang diberikan oleh bank harus berbentuk tunai dan diserahkan kepada syariah dan syarat terakhir yaitu keuntungan dibagi setelah seluruh modal dikembalikan.
Selain penerapan akad mudharabah pada perbankan syariah, akad mudharabah juga diterapkan di beberapa lembaga keuangan Islam lainnya seperti asuransi syariah, reksa dana syariah, pasar modal syariah dan obligasi syariah.
Di dalam prakteknya, Ustaz Ifham menjelaskan ada beberapa yang harus diperhatikan seperti penentuan nisbah bagi hasil, pengelolaan usaha mudharib, jaminan, penetapan masa kontrak dan lain sebagainya.
“Akad mudharabah sendiri sangat bermanfaat bagi kegiatan bisnis jika dapat dikelola dengan baik juga dengan pengelolaan risiko yang tepat,” tutupnya.*
Reporter : Agustina Permatasari
Editor : Ahmad Kholil