Proses auditing syariah bukan hanya mencari kesalahan-kesalahan dalam institusi keuangan syariah, tetapi untuk membangun kekuatan dan kepatuhan syariah.
Sharianews.com, Jakarta. Dalam rangka ikut mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas institusi keuangan syariah di Indonesia, Kampus STEI SEBI Depok menggelar International Workshop on Sharia Auditing.
Pakar Auditing Syariah asal Malaysia, Prof. Dr. Abdul Rahim, salah satu nara sumber di even tersebut mengatakan, proses auditing syariah bukan hanya mencari kesalahan-kesalahan dalam institusi keuangan syariah, tetapi untuk membangun kekuatan agar terciptanya kesempurnaan dalam kepatuhan terhadap ketentuan syariah.
Gelaran seminar yang mengambil tema besar ‘Implementasi Audit Syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia’ itu berlangsung di Hotel Sofyan Cut Meutia, Rabu, (21/11) dan diikuti oleh berbagai institusi praktisi, akademisi, hingga regulator.
Antara lain perwakilan dari lembaga pendidikan universitas dalam dan luar negeri, perbankan syariah, seperti BSM, Maybank Syariah, BJB Syariah, Muamalat, Permata Syariah, hingga asosiasi akuntansi seperti; Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kantor Akuntan Publik (KAP), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Dewan Syariah Nasional MUI.
Lewat gelaran acara tersebut, para peserta mendapatkan wawasan baru praktik pelaksanaan auditing di lembaga keuangan syariah dari praktisi dan ahli. Profesor Abdul Rahim, narasumber dari Malaysia misalnya, ia menceritakan pengalaman pelaksanaan sistem auditing syariah di negaranya.
“Malaysia sendiri sudah mulai membangun audit syariah sejak 2011, di mana bermula proses kerangka audit syariah (Syariah Governance Framework),” katanya.
Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara audit untuk keuangan konvensional dan keuangan syariah. “Setidaknya perbedaan audit pada umumnya dengan audit syariah ada tujuh yaitu cakupan. Antara lain, objektivitas, tatakelola, kompetensi, proses, pelaporan, dan etika,” kata guru besar dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) ini.
Senada dengan Abdul Rahim, Ketua STEI SEBI, Sigit Pramono, Ph.D., mengatakan bahwa agar pelaksanaan auditing syariah memberikan dampak positif bagi kesehatan institusi keuangan syariah, diiperlukan harmonisasi prinsip audit syariah.
Sebab menurutnya, pada umumnya yang berlaku dan diusung oleh kementrian Agama dalam proses auditing, sering masih disamakan seperti pelaksanaan audit terhadap lembaga pemerintah, terutama dalam kaitannya aspek keuangan.
“Padahal hal ini jelas berbeda dengan konsep audit syariah yang ada. Oleh karena itu, semua stakeholder harus memahami prinsip audit syariah,”paparnya. (*)