Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia mengatakan, program fitur wakaf ini memperkuat komitmen kedua belah pihak, untuk memberikan solusi asuransi jiwa, serta memberikan nilai tambah bagi nasabah, dengan manfaat yang dapat digunakan demi kemaslahatan umat.
Sharianews.com, Jakarta ~ AXA Financial lndonesia dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia meluncurkan Program Wakaf Mudah Bersama AXA yang diselenggarakan di Al Jazeera, Jakarta, Selasa (7/6).
Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia mengatakan, program fitur wakaf ini memperkuat komitmen kedua belah pihak, untuk memberikan solusi asuransi jiwa, serta memberikan nilai tambah bagi nasabah, dengan manfaat yang dapat digunakan demi kemaslahatan umat.
”Menyambut bulan suci Ramadan, AXA Financial Indonesia dengan bangga dapat bekerja sama dengan Lembaga Wakaf MUI, salah satu lembaga independen Muslim yang memliliki peran penting di Indonesia. AXA Financial Indonesia dan Lembaga Wakaf MUI meluncurkan program syariah Wakaf Mudah Bersama AXA, " jelas Niharika.
Melalui kerja sama ini, nasabah dapat dengan mudah memenuhi keinginan mereka, untuk berbuat baik dengan memberikan perlindungan bagi keluarga tercinta, dan juga berbuat baik untuk sesama dengan berwakaf. Kerja sama strategis ini memberikan kesempatan kepada nasabah, untuk berkontribusi saat mereka masih hidup dan membuat dampak yang signifikan kepada masyarakat melalui wakaf.
Dengan progam ini, AXA memberikan kemudahan akses bagi nasabah yang ingin berwakaf dan mendukung penetrasi asuransi syariah di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, pemegang polis Asuransi Syariah dari AXA Financial Indonesia kini bisa mendapatkan kemudahan untuk memiliki perlindungan asuransi jiwa yang menyeluruh, sekaligus mendapatkan ketenangan hati dan keberkahan untuk menyempurnakan ibadah melalui wakaf.
Berbeda dengan fitur wakaf lainnya, di mana manfaat hanya berlaku saat tertanggung tutup usia, program wakaf yang ditawarkan oleh AXA Financial Indonesia merupakan fitur wakaf yang manfaatnya berlaku selama periode perlindungan berjalan dan saat tertanggung masih hidup.
Sementara itu, Cicilia Nina, Direktur AXA Financial Indonesia menyampaikan AXA menawarkan solusi bagi nasabah yang ingin melakukan wakaf saat perlindungan polis berjalan, dengan memanfaatkan sebagian nilai investasi yang terdapat pada polis asuransi mereka.
"Kami memberikan kemudahan kepada nasabah untuk berwakaf sejak muda, dengan cara mudah melalui Program Wakaf Mudah Bersama AXA. Fitur wakaf ini, membantu nasabah untuk mendapatkan solusi perlindungan yang menyeluruh sekaligus menyempurnakan ibadah mereka dengan berwakaf," ungkap Nina.
Fitur wakaf yang diluncurkan ini, dapat dimanfaatkan oleh nasabah Maestro Syariah dan Cerdas Amanah Syariah, di mana setiap nasabah bisa memberikan manfaat dari sebagian nilai investasinya untuk digunakan sebagai wakaf yang disalurkan melalui Lembaga Wakaf MUI.
Nasabah juga diberikan kewenangan untuk menentukan langsung penyaluran manfaat wakaf melalui tiga cara, yaitu wakaf keagamaan, seperti pembangunan masjid dan pesantren, lalu wakaf produktif umum, seperti tanah dan bangunan, dan terakhir wakaf sapujagat untuk membantu masyarakat terbebas dari transaksi riba.
"Kami senang dapat bekerja sama dengan AXA Financial Indonesia untuk memperluas akses masyarakat Indonesia untuk melakukan ibadah wakaf, " ujar Ketua Lembaga Wakaf MUI Lukmanul Hakim. (*)