Pada konteks perusahaan besar, figur-figur utama tersebut mungkin merupakan manajer madya atau manajer puncak. Pada konteks usaha mikro, kecil dan menengah (UMK), figur-figur utama tersebut mungkin merupakan pengelola dan pemilik usaha.
Sharianews.com, Terlepas dari lambatnya penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut akan tetap berlaku mulai Oktober 2019. Bahkan jika Undang-Undang tersebut akhirnya diamandemen, kewajiban sertifikasi halal kemungkinan akan tetap berlaku dengan beberapa penyesuaian.
Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk menyiapkan para pelaku usaha dalam menghadapi ketentuan sertifikasi halal wajib.
Empat Aspek Kesiapan
Kesiapan para pelaku usaha dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal dapat dilihat minimal dari empat aspek. Keempat aspek ini dapat saling mempengaruhi satu dengan yang lain, sehingga perlu mendapat perhatian secara menyeluruh.
Pertama, kesadaran (awareness) tentang kewajiban sertifikasi halal. Yaitu, persepsi, pemahaman dan proyeksi para pelaku usaha mengenai berbagai hal yang terkait dengan kewajiban sertifikasi halal. Termasuk di antaranya adalah hitung-hitungan kerugian dan keuntungan dari sertifikasi halal.
Kesadaran tentang kewajiban sertifikasi halal dapat dibedakan menjadi beberapa level. Misalnya, yang paling rendah adalah tidak memiliki pengetahuan sedikit pun mengenai kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, yang paling tinggi adalah menjadikan kewajiban tersebut sebagai top of mind.
Kedua, komitmen terhadap sertifikasi halal. Komitmen dalam hal ini ditunjukkan oleh ada atau tidaknya keinginan figur-figur utama di balik sebuah usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal.
Pada konteks perusahaan besar, figur-figur utama tersebut mungkin merupakan manajer madya atau manajer puncak. Pada konteks usaha mikro, kecil dan menengah (UMK), figur-figur utama tersebut mungkin merupakan pengelola dan pemilik usaha.
Ketiga, ketersediaan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya bisnis yang lain. Ketersediaan sumber daya menunjukkan kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Sumber daya manusia diperlukan, baik pada tahap prasertifikasi halal, tahap sertifikasi maupun pasca sertifikasi. Khusus pasca sertifikasi, diperlukan sumber daya manusia yang secara eksplisit diberi mandat sebagai auditor halal internal.
Sementara, sumber daya bisnis yang lain diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikasi halal dapat terlaksana. Di antaranya adalah keuangan yang cukup untuk memenuhi biaya sertifikasi dan fasilitas produksi yang layak untuk memenuhi persyaratan kehalalan produk.
Keempat, tata kelola (governance).Yaitu, model strategis, taktis, dan operasional yang menentukan cara menetapkan tujuan produksi, mengalokasikan sumber daya dan membuat keputusan. Tata kelola yang baik mencakup kejelasan fungsi, tugas dan hubungan antar komponen dalam perusahaan. Tata kelola yang baik juga mencakup prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kemandirian.
Tata kelola yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikasi halal yang dilakukan mendapat dukungandari seluruh komponen perusahaan, mulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah. Begitu juga, tata kelola yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikasi halal yang dilakukan dapat diikuti dengan proses penjaminan halal secara berkelanjutan.
Langkah Penyiapan
Untuk meningkatkan kesiapan para pelaku usaha dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal, sejumlah langkah perlu dilakukan.
Pertama, sosialisasi yang lebih luas dan sistematis mengenai kewajiban sertifikasi halal. Sosialisasi ini ditujukan terutama kepada para pelaku usaha dan dilakukan melalui media-media yang dapat secara efektif menjangkau mereka.
Kedua, analisis yang lebih mendalam mengenai kesiapan dan kebutuhan para pelaku usaha dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal.Analisis dapat didasarkan pada hasil penelitian atau hasil kajian lain yang melibatkan para pelaku usaha.
Patut disayangkan bahwa, sejauh ini, pembicaraan mengenai kesiapan dan kebutuhan para pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal hanya terbatas pada masalah keuangan dan biaya sertifikasi. Padahal, sangat mungkin permasalahan utama yang dihadapai para pelaku usaha bukan pada masalah keuangan dan biaya sertifikasi tersebut.
Ketiga, pendampingan, baik untuk memantapkan kesadaran para pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi halal maupun untuk memfasilitasi pelaksanaan tahapan-tahapan sertifikasi. Pendampingan dapat dilakukan secara daring atau melalui tatap muka. Khusus bagi pelaku UMKM, pendampingan juga dapat dilakukan dalam bentuk interaksi secara intentif dan terus-menerus antara pendamping dengan pelaku usaha.
Keempat, memberikan dukungan yang diperlukan, khususnya bagi pelaku UMKM. Usulan pemberian subsidi biaya sertifikasi halal bagi UMKM merupakan salah satu opsi yang baik. Namun usulan tersebut tidak harus dipandang sebagai satu-satunya opsi. Usulan pemberian subsidi juga harus benar-benar didasarkan pada analisis yang mendalam mengenai kesiapan dan kebutuhan para perlaku usaha.
Bukan hanya Pemerintah
Meningkatkan kesiapan para pelaku usaha dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal bukanlah tugas pemerintah semata. Upaya tersebut merupakan tugas bersama semua pemangku kepentingan. Termasuk di antaranya adalah masyarakat muslim yang akan secara langsung mendapatkan manfaat dari sertifikasi halal.
Di tengah lambatnya penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kontribusi nyata dari masyarakat muslim akan berguna untuk menjaga asa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di masa depan. (*)
(Program S2/S3 Islamic Economy and Halal Industry,Universitas Gadjah Mada)