Jumat, 24 Maret 2023
03 Ramadan 1444 H
Home / Global / Masjid Nabawi Kembali Dibuka, Begini Aturan yang Harus Dipatuhi
Foto dok. Gulf Business
Setelah sempat ditutup selama 70 hari demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19), akhirnya Pemerintah Arab Saudi memutuskan membuka kembali Masjid Nabawi di Madinah pada Minggu (31/5).

Sharianews.com, Setelah sempat ditutup selama 70 hari demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19), akhirnya Pemerintah Arab Saudi memutuskan membuka kembali Masjid Nabawi di Madinah pada Minggu (31/5).

Bersamaan dengan pembukaan Masjid Nabawi, puluhan ribu masjid lainnya juga kembali dibuka sebagai bagian bentuk pelonggaran aturan prihal Covid-19.

Bahrain News Agency melaporkan, ibadah salat berjamaah sudah diizinkan kembali di Masjid Nabawi dan masjid-masjid lainnya. Namun kapasitas maksimal jemaah yang diizinkan berada di area masjid dalam satu waktu adalah 40 persen.

Terdapat pula protokol kesehatan lainnya bagi mereka yang ingin salat di masjid, seperti harus mengenakan masker, menjaga jarak sosial, dan membawa sajadah sendiri.

Kantor berita Saudi Press Agency, Minggu (31/5),  mengatakan, warga melakukan salat Subuh ini di lebih dari 90.000 masjid di berbagai wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka salat di masjid setelah pemerintah mencabut penangguhan salat di semua masjid.

Menteri Kesehatan Saudi Dr Tawfiq Al Rabiah mengatakan kepada Al Arabiya TV bahwa Kerajaan tidak berencana menerapkan kembali penguncian wilayah atau lockdown, maupun aturan baru lainnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pelonggaran aturan saat ini sangat tergantung dari kepatuhan dan kedisiplinan warga. "Kesadaran publik dan kepatuhan terhadap aturan merupakan hal esensial dalam melanjutkan pelonggaran," sebut Tawfiq.

Selasa (26/5), Saudi mengumumkan rencana pelonggaran aturan covid-19 secara bertahap menuju kondisi "normal." Fase pertama, dimulai pada Kamis lalu, ditandai dengan pemangkasan aturan jam malam dan mengizinkan kembali sejumlah aktivitas ekonomi.

Fase kedua, dimulai Minggu, meliputi pemberian izin salat lima waktu dan Salat Jumat di seluruh masjid di Saudi, kecuali Makkah. Aturan jam malam juga kembali dipangkas di fase kedua.

Berikut aturan pembukaan kembali Masjid Nabawi di masa pandemi Covid-19:

1. Masjid Nabawi tidak dibuka penuh untuk publik. Pembukaan dilakukan secara bertahap.

2. Semua karpet untuk ibadah jamaah saat ini belum digunakan. Jamaah akan beribadah di lantai Masjid Nabawi

3. Hanya area perluasan dan halaman Masjid Nabawi yang dibuka untuk jamaah

4. Pintu masuk Raudhah masih belum bisa diakses masyarakat umum atau jamaah

5. Jamaah harus mengikuti aturan pencegahan dan menggunakan masker saat hendak beribadah di Masjid Nabawi

6. Ada rencana untuk melakukan sterilisasi Masjid Nabawi dan mencuci lantai usai sholat

7. Pembayaran biaya parkir Masjid Nabawi menggunakan aplikasi elektronik melalui smartphone. Hanya 50 persen kapasitas parkir yang disediakan untuk jamaah

8. Buka puasa di Masjid Nabawi dan area sekitarnya masih belum dilaksanakan

9. Jumlah jamaah yang boleh masuk Masjid Nabawi hanya 40 persen dari kapasitas tempat

10. Penghentian distribusi air zam-zam dalam botol dan kontainer masih diterapkan di Masjid Nabawi

11. Kami harap semua mengikuti dan menerapkan upaya pencegahan ini demi keamanan bersama.

Pengaturan juga diterapkan pada gerbang yang digunakan para jamaah untuk memasuki Masjid Nabawi. Gerbang tersebut berbeda untuk jamaah pria dan wanita.

A.Gerbang Masjid Nabawi untuk jamaah pria

1. Al-Hijrah gerbang 4

2. Quba gerbang 5

3. King Saud gerbang 8

4. Imam Al-Bukhari gerbang 10

5. King Fahd gerbang 21

6. King Abdulaziz gerbang 34

7. Makkah gerbang 37

B. Gerbang Salam tetap ditutup untuk jamaah.

1. Gerbang Masjid Nabawi untuk jamaah wanita

2. Gerbang nomor 13

3. Gerbang nomor 17

4. Gerbang nomor 25

5. Gerbang nomor 29

Rep. Aldiansyah Nurrahman