Dalam proses konversi, belum ada keseragaman penerapan prinsip syariah.
Sharianews.com, Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengesahkan Fatwa tentang Perubahan Asset (harta) dan Liabilities (utang) dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Fatwa itu muncul untuk merespon Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Direktur DSN MUI Institute Azharuddin Lathif menjelaskan lahirnya fatwa tersebut disebabkan konversi bank konvensional ke bank syariah di lapangan masih menyisakan masalah. Dalam proses konversi, belum ada keseragaman penerapan prinsip syariah. Itu pula yang melatar belakangi lahirnya fatwa ini.
“Dalam kenyataanya, proses konversi entitas (lembaga) atau portofolio (aset dan liabilitas) konvensional menjadi syariah pada perbankan tersebut masih belum ada keseragaman dari sisi penerapan prinsip syariah, baik dalam hal penggunaan skema akad, tata cara konversi, maupun dalam hal standar yang digunakan untuk pengakuan aset konvensional menjadi aset syariah, sehingga ada keraguan pemangku kepentingan karena belum ada back up fatwa ini,” ungkapnya.
Menukil laman resmi MUI, Senin (27/7), dijelaskan berdasakan Pasal 68 Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan aset minimal 50 persen dari total aset bank induknya atau 15 tahun sejak 2008, wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi Bank Umum Syariah.
Pada 2023 nanti, seluruh UUS harus memisahkan diri atau spin off menjadi entitas bisnis tersendiri terpisah dari induknya. Pilihan lainnya, mengkonversi bank konvensional tersebut menjadi bank syariah.
Sejak UU tersebut disahkan, bermunculan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Konversi itu terjadi baik dari sisi kelembagaan maupun dari sisi aset dan liabilitas.