Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Keuangan / Ini Penjelasan DSN-MUI Terkait Tudingan Bank Syariah Tidak Syariah
Foto dok. Alwaba
Tidak bisa dipungkiri, ada beberapa pihak yang menyatakan sistem di lembaga keuangan syariah Indonesia masih keliru. Bahkan, mereka mengatakan keuangan syariah itu tidak syariah.

Sharianews.com, Jakarta - Tidak bisa dipungkiri, ada beberapa pihak yang menyatakan sistem di lembaga keuangan syariah Indonesia masih keliru. Bahkan, mereka mengatakan keuangan syariah itu tidak syariah.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Adiwarman Azwar Karim menjelaskan peran DSN-MUI adalah melindungi masyarakat Indonesia yang ingin hijrah ke industri ekonomi dan keuangan syariah.

Diakuinya, ada sebagian kecil orang yang belum memahami secara luas peta dan ilmunya, sehingga mereka mengatakan bahwa lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah tidak syariah, bank syariah sama saja dengan konvensional

Di sisi lain, orang-orang itu juga mengatakan uang kertas itu haram, maka bank juga haram. Kemudian, dikatakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah bagian dari pusat bank yang ribawi, jadi semua yang di bawah super visi atau otoritas BI dan OJK itu haram

“Ini kita kan harus melindungi juga masyarakat Indonesia yang mau bersyariah tapi terganggu oleh pendapat-pendapat ‘yang ini salah, itu salah, semua salah’. Jadi, kita ingin melindungi masyarakat dari gangguan pemikiran seperti itu, yang sebetulnya jika mereka (yang mengatakan salah) lebih banyak bergaul, mereka dapat juga nanti ilmu-ilmunya,” ucap Adiwarman, kepada Sharianews.com.

Selain itu, ia mengungkapkan DSN-MUI berperan mendorong dan menstimulasi menjadi katalistaor dari berkembangnya industri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Contohnya, ketika belum ada peraturan tentang bank syariah, tapi DSN-MUI sudah lebih dulu membuatnya.

DSN-MUI juga berperan untuk melindungi Indonesia dari masuknya pemahaman-pemahaman dari luar negeri yang tidak cocok diterapkan di Indonesia.

Ia mencontohkan pemahaman itu, antara lain seperti Bai al Inah yang sudah puluhan tahun mendominasi pemikiran di Malaysia. Kemudian juga menolak Tawarruq yang puluhan tahun telah mendominasi pemikiran di Timur Tengah.

Rep. Aldiansyah Nurrahman