Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Ekbis / Ini Keputusan Komisi VIII tentang Kebijakan Jaminan Produk Halal
FOTO I Dok. Arif sharianews.com
"Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan MUI untuk memastikan peralihan penyelenggaraan jaminan produk halal dari LPPOM MUI ke BPJPH berjalan dengan baik," ujar Ali dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Agama

Sharianews.com, Jakarta ~ Ketua komisi VIII DPR Ali Taher menjelaskan keputusannya terkait dengan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal agar MUI dan BPJPH dapat berkoordinasi dengan baik.

"Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan MUI untuk memastikan peralihan penyelenggaraan jaminan produk halal dari LPPOM MUI ke BPJPH berjalan dengan baik," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).

Politikus Partai Amanat Nasional ini menambahkan agar kewenangan dari masing-masing lembaga juga dapat melakukan pengawasan.

"Ada BPPOM, Pemda, MUI, Ormas Islam, dan Perguruan Tinggi untuk melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk yang beredar di wilayah hukum Indonesia," ucapnya.

Ali Taher melanjutkan agar lembaga-lembaga yang terlibat, membuat kebijakan mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan terkait dengan jaminan produk halal yang beredar di masyarakat.

Ali mengungkapkan, kerja sama internasional mengenai jaminan produk halal harus memperhatikan kepentingan Indonesia.

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan kesiapannya dalam mendukung produk halal yang beredar di masyarakat.

"BPOM siap untuk bekerja sama dengan institusi yang akan melaksanakannya," ujar Penny yang juga hadir juga dalam Rapat Dengar Pendapat.

Menurutnya, BPOM memiliki aspek masalah yang lebih luas dan kompleks karena menyangkut keamanan, mutu, khasiat, dan manfaat dari produk obat-obatan tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan.

"Oleh karena itu, memang sistem pengawasan dilakukan oleh BPOM secara komprehensif sejak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar di tengah masyarakat, sistem pengawasan dilakukan melalui pengaturan dan standardisasi penilaian aspek keamanan, khasiat mutu produk sebelum diizinkan juga melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium," tutup Penny. (*)

 

Reporter: Romy Syawal Editor: Achi Hartoyo