Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Sharia insight / Indonesia dan Pusat Produsen Halal Dunia
Pada tahun 2018 Indonesia mengeluarkan USD 214 milyar untuk produk halal atau sebesar 10% dari total pasar produk halal global. Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan pasar konsumen terbesar produk halal di dunia dibandingkan dengan negara mayoritas Muslim lainnya.

Sharianews.com, Dalam State of Global Islamic Economy Report 2019/20, pada tahun 2018 Indonesia merupakan consumer market terbesar untuk makanan halal dengan total pengeluaran mencapai USD 173 milyar. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia mengeluarkan USD 214 milyar untuk produk halal atau sebesar 10% dari total pasar produk halal global. Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan pasar konsumen terbesar produk halal di dunia dibandingkan dengan negara mayoritas Muslim lainnya.

Tingginya pengeluaran produk halal terjadi karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia yang proporsinya mencapai 13% dari total populasi Muslim global. Selain itu, kesadaran dan pengetahuan masyarakat semakin meningkat akan pentingnya menggunakan produk halal. Hal ini mendorong permintaan akan produk halal mengalami peningkatan.

Akan tetapi, hingga saat ini Indonesia belum optimal menjadi produsen halal global. Pada tahun 2019, eksportir halal terbesar ke negara OKI (Organisasi Kerjasama Islam) masih dikuasi oleh negara-negara mayoritas non Muslim. Sebagai contoh untuk industri makanan halal, eksportir terbesar berasal dari Brasil, India, Amerika, Rusia dan Argentina. Padahal, OKI sendiri merupakan organisasi internasional terbesar kedua setelah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang beranggotan 57 negara mayoritas Muslim. Hal ini seharusnya menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas ekspor produk halal ke negara-negara OKI.

Menurut Menteri Perdagangan pada periode Januari-Juli 2020 memang terjadi surplus pada neraca perdagangan antara negara-negara OKI dengan Indonesia. Akan tetapi, nilai ekspor Indonesia ke negara-negara OKI masih relatif kecil dibandingkan dengan negara non Muslim. Pada sektor makanan, kosmetik dan obat-obatan, proporsi ekspor Indonesia masih berada di bawah 2% dengan nilai pada masing-masing sektor sebesar 1.86%, 1.41% dan 0.12%.

Target pasar produk halal sebenarnya bukan hanya pada negara-negara OKI, tetapi juga negara minoritas Muslim lainnya. Produk halal bersifat universal, sehingga dapat digunakan oleh non-Muslim. Selain itu, produk halal memberikan brand image yang positif bagi suatu produk. Hal ini disebabkan produk yang memiliki sertifikat halal melalui suatu proses yang cukup ketat sehingga menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk.

Adanya potensi pasar produk halal yang cukup besar harus dioptimalkan dengan berbagai langkah strategis dan melibatkan stakeholder terkait, termasuk pemerintah, swasta, perguruan tinggi dan lembaga filantropi Islam. Sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, pemerintah mencanangkan lima langkah strategis pengembangan industri halal  (KNEKS, 2020).

Pertama, membentuk dan menguatkan kawasan industri halal (KIH) dan zona halal di kawasan industri yang sudah ada. Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia No 17 Tahun 2020,  ”kawasan industri halal merupakan seluruh atau sebagian dari kawasan industri yang dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk halal”. Pada kawasan industri halal (KIH) terdapat beberapa sarana dan prasarana yang harus dipenuhi diantaranya laboratorium, lembaga penyelia halal (LPH), instalasi pengolahan air baku, kantor pengelola, pembatas, sistem manajemen halal serta layanan keuangan syariah.

Kawasan industri halal memudahkan semua perusahaan yang ada di dalamnya untuk proses sertifikasi halal. Adanya KIH diharapkan dapat menarik investor asing untuk menjadikan Indonesia pusat halal dunia. Selain itu, layanan satu atap yang terkait dengan kehalalan suatu produk di dalam KIH diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas produksi produk halal Indonesia secara signifikan dan terintegrasi, adanya peningkatan kualitas dan memiliki daya saing internasional. Saat ini, terdapat tiga KIH yang ada di Indonesia, yaitu Modern Cikande Industrial Estate dan Safe and Lock Sidoarjo.

Kedua, membangun pengintegrasian data perdagangan industri produk halal. Hal ini dilakukan dengan menggabungkan database dan kodifikasi untuk mensinergikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi, sehingga perdagangan produk halal dapat tercatat dengan baik.

Ketiga, mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat. Sertifikasi produk halal merupakan salah satu tantangan dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal global. Menurut Undang-undang No 33 Tahun 2014, sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, termasuk UMKM yang memiliki potensi sebagai eksportir. Adanya proses sertifikasi ini memang menimbulkan biaya.

Akan tetapi, dengan adanya sertifikat halal yang dimiliki pelaku usaha akan meningkatkan nilai tambah suatu produk. Sertifikat halal memiliki citra yang baik bagi konsumen, terutama terkait dengan jaminan keamanan produk. Hal ini mengindikasikan bahwa produk halal dapat diekspor oleh negara mayoritas Muslim dan non Muslim. Adanya sertifikat halal juga berpotensi meningkatkan nilai ekspor, sehingga pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

Keempat, memperkuat sistem ketertelusuran halal (halal traceability). Hal ini terkait dengan halal supply chain management, yang merupakan manajemen proses penanganan produk halal, mulai dari bahan mentah dari pemasok sampai dengan menjadi produk akhir di tangan pengguna. Adapun proses halal supply chain meliputi proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, serta pemasaran yang sesuai dengan standar sistem jaminan halal.

Logistik menjadi salah satu isu dalam halal supply chain. Adanya proses logistik seperti penyimpanan serta pengangkutan menimbulkan kekhawatiran produk halal mudah terkontaminasi dengan produk non halal. Oleh karena itu, proses sertifikasi logistik halal perlu dilakukan agar produk terjamin kehalalannya sampai ke tangan konsumen akhir.

Kelima, melakukan program substitusi impor dan mengembangkan industri bahan substantif material halal pengganti. Meskipun pada tahun 2020 Indonesia mengalami surplus pada neraca perdangangan, tetapi Indonesia masih mengimpor beberapa komoditas produk halal. Adanya substitusi impor bertujuan untuk mengurangi nilai impor atas produk halal dari negara lain dan menggantinya dengan produk dalam negeri. Selain itu, pengembangan industri bahan material pengganti dalam negeri juga akan memperkuat UMKM Indonesia yang merupakan pemasok bahan baku industri.

Oleh: Tita Nursyamsiah

Tags: