Bagaimana secara hukum Islam menilai seperti itu, apakah diperbolehkan dan dibenarkan? Bagaimana proses terima ijab kabulnya?
Sharianews.com, Jakarta. Di era yang serba digital seperti sekarang, banyak bermunculan lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat secara daring.
Namun, bagaimana secara hukum Islam menilai seperti itu, apakah diperbolehkan dan dibenarkan? Bagaimana proses terima ijab kabulnya?
Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik menjelaskan: membayar zakat boleh secara daring bisa dilakukan, mengingat perkembangan teknologi mampu mengakomodir dan mempermudah pendistribusian zakat.
"Dengan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, para ulama kontemporer kemudian berpendapat bahwa proses serah terima ijab kabul itu tidak mesti dilakukan secara tatap muka," ujarnya saat di acara Economic Challenge MetroTV, Selasa, (4/6)
Menurut Irfan, dengan memanfaatkan metode atau platform teknologi yang ada, muzaki bisa dengan lebih mudah melakukan pembayaran zakat secara daring dengan beragam pilihan menu yang disediakan platform zakat, termasuk dalam hal ijab kabul zakat. Hal tersebut sudah bisa dikategorikan berzakat.
"Nah, oleh karena itu melihat kondisi hari ini, maka hal seperti itu menjadi boleh atau sah, jadi tidak perlu khawatir dan ragu," sambung Irfan yang juga Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas.
Ia menganalogikan berzakat seperti halnya dengan melakukan transfer dana kepada seseorang.
"Sama kayak transfer, muka tidak perlu bertatap muka secara langsung, ini saya kira menjadi poin penting bahwa metode ijab kabul ini bisa bermacam-macam dan itu dalam perspektif agama tidak ada masalah," demikian seperti yang diungkapkan Irfan. (*)