Aplikasi tersebut diciptakan untuk meminimalisir kelalaian dan manipulasi sertifikasi serta label halal di pasar produksi dan ritel secara keseluruhan.
Sharianews.com, Jakarta. Baru-baru ini perusahaan rintisan (startup) finansial teknologi (fintek) syariah POCertify menciptakan aplikasi terdesentralisasi (decentralized application /dAPP) yang dibangun dan digerakkan menggunakan teknologi dan pengaplikasian kode blockchain (Smart Contracts) untuk membantu memudahkan dalam menerbitkan sertifikat halal.
Perusahaan yang didirikan oleh Shabeer Shaik Abdurahaman ini menilai dengan adanya aplikasi yang diciptakan oleh pihaknya dapat meminimalisir kelalaian dan manipulasi sertifikasi serta label halal di pasar produksi dan ritel secara keseluruhan.
Sebab, kejadian lisensi dan logo halal palsu saat ini tengah marak terjadi di beberapa negara. Misalnya, pada tahun 2011 sebuah perusahaan gudang penyimpanan Orion a Cold Storage di Cape Town, Afrika Selatan, diduga kuat menggunakan tanda halal palsu pada produk daging kangguru dari Australia dan daging Kerbau yang dikirim dari India.
Pemakaian label halal palsu ini ditengarai lantaran perusahaan berbasis di Kanada tersebut tidak lolos uji patuh halal dalam berbagai kriteria oleh Dewan Peradilan Muslim Afrika Selatan (The South Africa's Muslim Judicial Council/MJC) sebagai lembaga yang ditunjuk untuk memverifikasi produk halal di wilayah tersebut.
Rumitnya pembuatan sertifikasi halal
Selain label dan sertifikasi halal palsu, masalah lain juga kerap timbul seperti kecurangan dalam pemantauan dan hasil laporan audit. Alhasil, rangkaian peristiwa ini selanjutnya membawa banyak konsumen muslim kehilangan kepercayaan pada produk halal.
Sedang ramainya situasi tersebut oleh sebagian pihak diklaim karena proses pembuatan sertifikasi dan perangkat halal lainnya memiliki kerumitan dan memakan waktu yang cukup lama.
Sebab dari itu, POCertify memastikan operasi digitalnya dapat memberi kemudahan, tranparansi dan kecepatan dalam proses pembuatan sertifikasi halal, serta aman dan terdesentralisasi dengan verifikasi tanda tangan digital.
Aplikasi berteknologi blockchain itu akan secara digital mengenkripsi sertifikat halal dalam bentuk Portable Document Format atau PDF dan kemudiam memverifikasinya. Jika lolos, hasilnya akan langsung bisa digunakan, dan jika tidak produsen atau pemasok tidak diberikan sertifikat.
Kepemilikan sertifikat tidak bisa diklaim bahkan dipalsukan oleh siapa pun, sehingga praktik manipulasi sepenuhnya dapat terhindarkan. Keuntungan lainnya adalah anonimitas dan privasi yang tidak bisa dimodifikasi oleh pihak ketiga atau pemerintah yang memiliki agenda tersembunyi.
Tanpa adanya otoritas pusat atau sentralisasi, penggunaan blockchain memungkinkan sertifikasi halal tersedia setiap saat. Dengan inovasinya ini, banyak pihak menilai POCertify telah mengambil bentuk model yang lebih berkelanjutan dibanding perusahaan fintek lainnya berkat teknologi blockchain.
Sebagaimana dikutip dari harian daring (online) Halalincorp, untuk memastikan sertifikasi yang diterbitkan oleh aplikasinya sesuai dengan prinsip syariah, POCertify juga meminta bantuan para ulama dari negara-negara Islam seperti Malaysia, Pakistan, dan Arab Saudi, dan lain-lain. (*)