Kamis, 23 Maret 2023
02 Ramadan 1444 H
Home / Keuangan / HIK Institute Edukasi Publik Terkait Pentingnya Akad Ijarah, Salam dan Istisna
Akad istisna dan ijarah berada diurutan terakhir dengan porsi hanya 0,68 persen dan 0,53 persen.

Sharianews.com, Jakarta - HIK Institute menggelar webinar ke-5. Kali ini, materi yang diangkat terkait akad ijarah, salam dan istisna untuk mengedukasi masyarakat perihal tiga akad pembiayaan tersebut.

Wakil Direktur HIK Institute Iqbal Witjaksono menyampaikan latar belakang diadakan webinar ini karena pada webinar yang ke-4, salah satu pembicara, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan dari lima jenis pembiayaan yang masih sedikit porsinya adalah ijarah, salam dan istisna. Sedangkan yang tertinggi adalah murabahah, musyarakah atau mudharabah.

“Sehingga dengan menampilkan pembicara pada hari ini, mudah-mudahan bisa menambah wawasan yang lebih luas dari pemahaman yang selama ini kita ketahui bahwa pembiayaan di syariah bukan hanya murabahah, musyarakah atau mudharabah,” jelasnya, dalam webinar bertajuk “Alternatif Pembiayaan Mudah dan Aman Melalui Ijarah, Salam dan Istisna” ini, Sabtu (21/08).

Dengan begitu, diharapakan untuk mereka yang terjun di pembiayaan syariah bisa memanfaatkan kesempatan webinar ini untuk menggali, menambah dan berbagi ilmunya. Selain itu, untuk para pelaku bisnis, akademisi, praktisi, maupun pengamat, webinar ini diharapakan menciptakan komunitas yang kreatif sehingga bisa saling bersinergi.

Terkait perkembangan akad ijarah, salam dan istisna, Direktur BPRS Amanah Ummah Abduh Khalid mengatakan berdasarkan data OJK per Februari 2021 menunjukan bahwa dari keseluruhan akad pembiayaan, akad istisna dan ijarah berada diurutan terakhir dengan porsi hanya 0,68 persen dan 0,53 persen. Sementara akad salam 0 persen porsi, artinya tidak ada bank syariah di Indonesia.

Ia menyayangkan perkembangan ketiga akad tersebut, padahal menurutnya banyak sekali peluang di masyarakat yang bisa digunakan melalui akad istisna, ijarah dan salam.

Di BPRS yang dipimpinnya, Abduh menyampaikan Amanah Ummah menerapkan akad istisna dan ijarah. Kedua akad ini sangat penting dalam keberlangsungan bisnis di Amanah Ummah. “Jika BPRS Amanah Ummah tidak memiliki produk atau akad pembiayaan istisna dan ijarah berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp4,4 miliar,” jelasnya menegaskan.

Sementara itu, Founder RFAP Law Rega Felix memaparkan pada prinsipnya ijarah adalah sewa- menyewa, tapi berebeda dengan sewa konvensional. “Kalau di ijarah sewanya bisa terhadap manfaat barang dan atau jasa atas pekerjaan orang. Jadi, definisi dalam ijarah di fatwa itu lebih luas dari pada pengertian sewa pada umumnya,” katanya.

Akad ijarah memilki sejumlah keunggulan, diantaranya term and condition relatif lebih mudah dibanding produk syirkah (karena mirip dengan jual beli), dapat dikombinasikan dengan berbagai akad, rate ujrah bisa dilakukan review sesuai kesepakatan, dan dapat diterapkan paralel dengan pembiayaan konvensional (sindikasi/ multi tranche transaction/paralel financing).

Lebih lanjut, Rega menerangkan, akad salam merupakan akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepekati.

Kemudian akad istisna adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat.

Akad istisna digunakan terhadap pembiayaan yang membutuhkan keahlian tertentu dalam mewujudkan barang, sehingga cocok digunakan untuk pembiayaan proyek.

Rep. Aldiansyah Nurrahman