Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Keuangan / DSN-MUI: Tahun 2018, Tahun Fatwa Pasar Modal Syariah
FOTO I Dok. sharianews.com
Sekretaris (DSN-MUI), Anwar Abbas mangatakan, ada tiga fatwa yang diterbitkan: fatwa nomor 123/DSN-MUI/XI/2018, 124/DSN-MUI/XI/2018, dan 125/DSN-MUI/XI/2018 yang terbit pada 8 November 2018.

Sharianews.com, Jakarta ~ Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan, tahun 2018 adalah tahun fatwa pasar modal syariah. Hal itu lantaran terbitnya tiga fatwa yang sangat erat kaitannya dengan pasar modal syariah.

Sekretaris (DSN-MUI), Anwar Abbas mangatakan, tiga fatwa tersebut adalah fatwa nomor 123/DSN-MUI/XI/2018, 124/DSN-MUI/XI/2018, dan 125/DSN-MUI/XI/2018 yang terbit pada 8 November 2018.

“Oleh kareannya (dengan fatwa tersebut) kami berharap, penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah terus dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat konsisten,” jelasnya, dalam acara persemian pemeberian fatwa DSN-MUI nomor 124/DSN-MUI/Xl/2018 kepada PT Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4).

Penjelasan ketiga fatwa itu adalah fatwa 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah.

Kemudian, fatwa 124/DSN-MUI/XI/2018 terkait Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Lalu, fatwa 125/DSN-MUI/XI/2018 tentang kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam proses penerbitan, Anwar menyampaikan untuk  fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 memakan waktu hampir satu tahun yang di awali dari surat permohonan KSEI tanggal 5 januari 2018 perihal Permohonan Pendampingan KSEI dalam Pengembangan Bisnis dan Infrastruktur Syariah.

DSN-MUI telah merespon permohonan ini dengan membentuk tim. Kemudian, tim ini bersama tim KSEI melakukan kajian-kajian.

Pada 25 Juli 2018, DSN-MUI menerima draft naskah akademik terkait aspek syariah yang akan diterapkan dalam layanan jasa KSEI. Dengan naskah akademik ini, DSN-MUI melakukan pembahasan lanjutan dengan mendalami aspek-aspek syariah yang diambil dari berbagai sumber kitab-kitab klasik hingga kontemporer.

Pada 8 november 2018, DSN-MUI melalui rapat pleno DSN-MUI membahas dan mengesahkan tiga fatwa terbaru. Di antaranya adalah fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 terkait KSEI ini. Dua farwa lainnya adalah 123/DSN-MUI/XI/2018 dan 125/DSN-MUI/XI/2018.

Anwar barharap dengan penerapan dan ketentuan-ketensuan syariah yang baik dan konsisten dari semua pihak secara berasama-sama, akan meningkatkan minat terhadap pasar modal.

“Kami yakin, minat masyarakat untuk masuk dunia pasar modal akan meningkat,” pungkas Anwar. (*)

Reporter: Aldiansyah Nurrahman Editor: Achi Hartoyo