Secara kumulatif penerima manfaat BWM sebanyak 41.436 nasabah dan total pembiayaan Rp60,6 miliar.
Sharianews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total sudah 60 Bank Wakaf Mikro (BWM) beridiri hingga Minggu (07/03). Secara kumulatif penerima manfaat BWM sebanyak 41.436 nasabah dan total pembiayaan Rp60,6 miliar.
Terbaru, pada 7 Maret 2021, OJK meresmikan dua BWM, yakni BWM Al Muayyad dan Al Mushoffa yang merupakan dua dari empat BWM baru yang diproses selama masa pandemi Covid–19.
"BWM didirikan untuk bisa mendorong ekonomi masyarakat di sekitar pesantren dengan konsep yang sangat sederhana namun sangat memudahkan untuk peningkatan usaha mikro di sekitar pesantren. Kita terus perkuat manfaat BWM ini dengan pembinaan-pembinaan sehingga bisa menaikkan para pengusaha mikro ini ke kelas yang lebih tinggi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
OJK bersama dengan Lembaga Amil Zakat Bangun Sejahtera Mitra Umat serta dengan dukungan dari para donatur telah menginisiasi pengembangan ekosistem digital BWM yang mencakup tiga aspek utama yakni: Digitalisasi Pembiayaan BWM, Digitalisasi Operasional BWM dan Digitalisasi Pengembangan Usaha Nasabah BWM.
BWM adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan usaha masyarakat kecil yang diinisiasi OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).
Setiap BWM akan menerima sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar yang bersumber dari donator yang bisa berasal dari semua kalangan atau Perusahaan. Pembiayaan bagi nasabah BWM untuk tahap awal sebesar Rp1 juta dengan biaya administrasi tiga persen per tahun.
Keistimewaan dari BWM terletak pada proses pendampingannya, karena nasabah yang dikelompokkan akan rutin mendapat pelatihan dan pendampingan, dengan pola pembiayaan yang dibuat "tanggung renteng".