Perbankan syariah pada awalnya menunjukkan volatilitas yang rendah/stabil tetapi cenderung naik saat terjadi krisis melalui mekanisme moderate extent. Artinya, analisa di atas memperkuat pernyataan bahwa bank syariah cenderung lebih tahan (immune) terhadap gejolak krisis ekonomi
Sharianews.com, Tahun 2020 merupakan tahun dimana Indonesia bahkan dunia dihebohkan dengan kemunculan virus jenis baru yaitu Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa jumlah kematian yang disebabkan oleh virus tersebut di seluruh dunia telah bertambah menjadi 152.551 orang hingga Minggu (19/4/2020). Menurut laporan harian WHO, Sabtu (19/4), total 2.241.778 kasus virus Covid-19 tercatat secara global. Sudah bukan hal tabu bahwa pandemi tersebut telah menimbulkan berbagai dampak khususnya terhadap sektor keuangan Indonesia.
Melalui Press Conference bersama terkait Stimulus Ekonomi (01/4/2020), Sri Mulyani mengatakan bahwa memburuknya aktivitas ekonomi dan dunia usaha akan berdampak ke sektor keuangan. Salah satunya adalah perbankan berpotensi mengalami persoalan likuiditas dan insolvency. Secara umum, Insolvensi yaitu ketidakmampuan seseorang atau badan usaha untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta.
Dalam kondisi saat ini banyak kalangan menilai perbankan merupakan institusi yang sangat riskan terkena krisis. Non Performing Loan (NPL) masih menjadi salah satu topik menarik di tengah kasus virus corona karena angka NPL sering menjadi akar kerentanan akan terjadinya krisis ekonomi yang diakibatkan oleh bubbles economy. Selain sebagai salah satu indikator kesehatan perbankan, NPL juga bisa memberikan beberapa kandungan informasi terkait perkembangan sektor riil. Dari aspek pengelolaan perbankan, NPL dapat memberikan gambaran seberapa jauh manajer menjalankan pola pengelolaan kredit yang prudent. Kredit macet juga dapat menjadi indikator kelesuan sektor riil sebagai respon kondisi perekonomian secara umum. Keberadaan NPL serta pendapatan masyarakat yang cenderung menurun akan sangat mempengaruhi tabungan nasabah karena bank membagi resiko kredit dengan menekan tingkat bunga deposito. Kepala Bank Sentral AS, JP Morgan, turut mengatakan hal serupa bahwa terdapat beberapa resiko dari pandemi ini diantaranya: kredit, kualitas aset serta margin bunga bersih. Dilansir melalui Fitch Ratings, pihaknya mengatakan bahwa mereka berharap bank negara-negara di dunia lebih cepat dalam merespons penurunan suku bunga simpanan dan biaya pendanaan lainnya. Sebab tindakan tersebut berpotensi menghasilkan margin yang lebih rendah dan mengurangi keseluruhan profitabilitas dalam waktu dekat.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (31/03/2020) mengakui bahwa risiko NPL karena perlambatan ekonomi akibat dari pandemi ini membuat kinerja perusahaan ikut mengalami penurunan. Meskipun OJK telah melakukan relaksasi pembayaran kredit kepada nasabah yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020, hal tersebut tidak lantas menjadikan Indonesia aman dari ancaman terjadinya krisis ekonomi.
Terjadinya krisis ekonomi 1997-1998 sudah seharusnya dijadikan sebagai i’tibar atas apa dan bagaimana sistem perbankan terbaik di tengah kondisi ketidakpastian yang saat ini terjadi. Kekokohan bank syariah pada saat itu menjadikan masyarakat sepakat bahwa sistem bagi hasil merupakan sistem yang tidak hanya memberikan keadilan tetapi juga wujud ketahanan dalam situasi apapun. Besaran rasio bank syariah yang disepakati saat awal akad dalam sistem bagi hasil inilah yang membedakan dengan bank konvensional. Suku bunga di bank konvensional bisa berubah sesuai suku bunga di Bank Indonesia. Sedangkan bank syariah menetapkan bagi hasil sesuai kesepakatan porsi di awal akad dan akan dijalankan hingga akhir perjanjian. Besar laba bank syariah bergantung pada keuntungan yang didapat dari pihak bank, rasionya akan meningkat seiring peningkatan keuntungan bank syariah. Berbeda dengan bank konvensional, bunga yang didapat nasabah bank konvensional persentasenya tetap meski bank sedang mendapatkan keuntungan tinggi ataupun rendah.
Dalam konteks keadilan dan kesejahteraan ekonomi, meskipun bank konvensional maupun bank syariah sama-sama memiliki resiko yang telah diutarakan oleh JP Morgan sebelumnya yakni kredit macet, bank syariah berkewajiban melakukan penyesuaian terhadap pendapatan nasabah. Resilience strategic telah diberlakukan demi menjaga kelangsungan berdirinya bank syariah serta kepercayaan masyarakat. CIMB Niaga Syariah & Bank Permata Syariah berencana melakukan perubahan target Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan memasukan kemungkinan terburuk yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Risiko lain dari pandemi Covid-19 adalah kualitas aset perbankan. Dilansir dari jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Faiz, 2010) yang menyatakan bahwa return bank konvensional lebih tinggi volatilitasnya saat terjadi krisis dibanding bank syariah. Perbankan syariah pada awalnya menunjukkan volatilitas yang rendah/stabil tetapi cenderung naik saat terjadi krisis melalui mekanisme moderate extent. Artinya, analisa di atas memperkuat pernyataan bahwa bank syariah cenderung lebih tahan (immune) terhadap gejolak krisis ekonomi serta menunjukkan bahwa bank syariah bukanlah subjek spekulasi yang mengakibatkan krisis sebagaimana bank konvensional.
Jika melihat sepak terjang resistensi bank syariah, maka sudah selayaknya bank syariah optimis akan bertahan di tengah ancaman krisis ekonomi saat ini, namun resistensi tersebut justru akan menimbulkan tanda tanya bilamana bank syariah tidak mampu beradaptasi terhadap kondisi pandemi saat ini. Adaptasi tersebut dapat dilakukan dengan mengelaborasi ketiga aspek berikut: Pertama, aspek literasi, kecenderungan masyarakat untuk menggunakan produk bank syariah masih menjadi PR bersama, dengan tingkat literasi yang baru mencapai sekitar 11% (OJK, 2019) diharapkan bank syariah mampu memanfaatkan kondisi pandemi dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait perbankan syariah melalui media sosial seperti pengadaan webinar, online campaign, lomba poster berskala nasional dan lain sebagainya. Kedua, aspek penguatan ZISWAF, kedermawanan masyarakat Indonesia pada masa pandemi merupakan momentum yang tepat bagi bank syariah untuk mengumpulkan dan menggulirkan dana tersebut baik melalui media sosial maupun door to door dengan tetap memperhatikan protokol physical distancing. Hal tersebut akan berdampak positif tidak hanya bagi perbankan syariah tetapi juga turut membantu memperbaiki kelesuan ekonomi masyarakat saat ini.
Ketiga, aspek industri halal. Hal tersebut sejalan dengan usaha mengoptimalkan dana ZISWAF, ketika penggalangan gaya hidup halal meluas, maka industri halal tumbuh dan masyarakat diharapkan akan memilih untuk menyimpan uangnya di bank syariah sehingga berdampak pada meningkatnya aset perbankan syariah.