Tindakan demi tindakan pencegahan terus dilakukan di berbagai negara, termasuk Mesir.
Sharianews.com, Mesir ~ Jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 yang disebabkan infeksi virus corona terus bertambah hingga Jumat siang (20/3). Total kasus infeksi yang terkonfirmasi positif sebanyak 242.713 kasus di seluruh dunia.
Tindakan demi tindakan pencegahan terus dilakukan di berbagai negara, termasuk Mesir. Pemimpin Tertinggi (Grand Syekh) Al-Azhar, Mesir, Ahmed Al-Tayeb melalui Otoritas Cendekiawan Senior Al-Azhar yang dipimpinnya telah mengizinkan penangguhan salat Jumat dan salat berjemaah sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan terhadap virus corona.
Sebuah pernyataan dari pihak berwenang mengatakan, laporan kesehatan menunjukkan virus menyebar dengan cepat dan telah menjadi pandemi, dengan bahaya virus itu dapat menyebar dengan mudah dan cepat bahkan ketika seseorang tidak menunjukkan gejala.
Seperti dilaporkan dary Egypt Independent, Minggu (15/3), dijelaskan prioritas utama Syariah Islam, adalah untuk melindungi orang dan menjaga kesehatan mereka.
"Karena tanggung jawabnya, Otoritas Cendekia Senior memberi tahu para pejabat di seluruh dunia, bahwa diperbolehkan untuk menunda salat Jumat dan salat berjemaah di semua negara karena takut menyebarkan virus," jelas pernyataan itu.
Walau membolehkan pemerintah melarang salat berjemaah, Al-Azhar mengatakan azan untuk memanggil salat tetap harus dikumandangkan.
Namun lafaznya akan diubah sesuai yang termaktub pada hadits, yakni dari yang seharusnya "hayya ‘alasshalah" (mari kita salat) menjadi "shollu fi rihaalikum" atau "Shollu fi buyutikum" (salatlah kalian di rumah). (*)