Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Forum Milenial / Cahaya Islam dalam Gelapnya Wabah
Kita tidak perlu khawatir jika karantina wilayah harus dilakukan. Karena sejatinya obat memang pahit rasanya, namun dapat menyembuhkan. Agama Islam telah memberikan kita tuntunan, jadi tidak salah jika kita mengikutinya.

Sharianews.com, Saat ini Indonesia sedang dihadapkan oleh dilema yang hampir mempengaruhi stabilitas Negara, mulai dari masalah kemanusiaan, ekonomi hingga kesehatan. Indonesia sedang tidak baik-baik saja, virus corona sedang menghantui Indonesia hingga detik ini. Isu ini memulai langkahnya ketika ditemukan 2 orang positif Corona yang disampaikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada awal Maret 2020. Berita yang menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia untuk segera meningkatkan kewaspadaan diri dan menjaga kesehatan agar terhindar dari virus ini.

Namun sayangnya, masih banyak yang tidak mengindahkan bahayanya virus ini dan mengakibatkan jumlah masyarakat yang terjankit terus bertambah hingga pada 1 April terdapat 1.677 kasus Covid-19, 157 meninggal dunia, dan 103 berhasil sembuh dari virus tersebut berdasarkan laporan dari kawalcovid19.blob.core.windows.net. Bisa kita lihat bahwa tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) mencapai lebih dari 9,3%, dimana persentase ini lebih tinggi dari rata-rata tingkat kematian di seluruh dunia yang sebesar 4,91% berdasarkan data yang dihimpun oleh oleh Research Center Johns Hopkins University. Dari data tersebut, ini jelas bukan sesuatu yang membanggakan.

Dapat kita lihat dampak yang virus ini berikan, tidak hanya kesehatan namun juga sampai kepada permasalahan sosial ekonomi. Dari sisi kesehatan, banyak masyarakat yang terancam keselamatannya karena efek dari virus yang mematikan. Menurut alodokter.com, Covid-19 memiliki penularan yang sangat cepat dan sulit dibedakan antara virus corona dengan penyakit ringan biasa, seperti batuk, demam, dan sesak nafas.

Dari segi ekonomi, ini membuat aktivitas ekonomi terganggu karena psikis masyarakat yang takut tertular oleh virus tersebut yang menyebabkan volume transaksi menjadi berkurang. Imbasnya tentu saja kepada pekerja harian dimana mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi. Ditambah beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang menimbun barang dan menjualnya dengan harga lebih tinggi membuat keresahan di banyak kalangan. Tentunya bukan itu saja masalah ekonomi yang akan timbul akibat Covid-19 ini, namun isu tersebut lah yang paling menyita perhatian semua pihak.

Untuk menanggulangi masalah virus tersebut, banyak pihak yang mengusulkan untuk melakukan lockdown maupun karantina wilayah untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut. Undang-Undang sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut sudah ada, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga hal tersebut bisa dilakukan Dampak bagi kesehatan masyarakat dari kebijakan tersebut barang tentu akan lebih maksimal membantu tenaga medis di garda terdepan, namun dari sisi ekonomi tentu menjadi tugas yang tidak mudah bagi pemerintah untuk memastikan pasokan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan tetap terpenuhi selama masa karantina wilayah tersebut.

Kita tentu saat ini sering mendengar kisah wabah penyakit Tha'un juga pernah terjadi pada masa Ibnu Zubair, yaitu pada bulan Syawal tahun 69 Hijriyah. Dalam kejadian itu sekitar 20.000 orang meninggal dunia. Dan kisah tersebut tertuang dalam hadist berikut.

Dari 'Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah, "Suatu ketika Umar bin Khatthab pergi ke Syam. Setelah sampai di Saragh, dia mendengar bahwa wabah penyakit sedang berjangkit di Syam. Maka 'Abdurrahman bin 'Auf mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (SAW) telah bersabda: 'Apabila kamu mendengar wabah berjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya.' Maka Umar pun kembali dari Saragh. Dan dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah; bahwa Umar kembali bersama orang-orang setelah mendengar Hadits Abdurrahman bin Auf". (Shahih Muslim No. 4115).

Dari hadist di atas tentu kita mengetahui bahwa desakan yang dilakukan oleh pakar kesehatan maupun masyarakat terkait karantina wilayah merupakan sebuah keharusan untuk mereduksi penyebaran infeksi Covid-19. Negara lain sudah menerapkan praktik tersebut untuk mereduksi penyebaran infeksi virus dan terbukti berhasil. Hal tersebut yang dilakukan oleh Cina, negara yang merupakan sumber virus Corona. Jadi memang sudah seharusnya kebijakan tersebut dilakukan, Sahabat Rasulullah SAW sendiri pun melakukan hal yang sama. Ditambah lagi keadaan sekarang yang semakin mengkhawatirkan dimana banyak tenaga medis yang tumbang, padahal Indonesia bisa dibilang kekurangan tenaga medis hingga peralatannya

Kebijakan tersebut tentu akan melukai kita dari sisi ekonomi, apalagi masyarakat miskin yang sebanyak 24 juta orang tadi. Perlu rumusan kebijakan yang tepat dan eksekusi yang cermat untuk mengatasi hal tersebut. Pemerintah perlu melakukan rapat terbatas dengan berbagai pihak, seperti para ahli baik ekonomi maupun kesehatan untuk merumuskan sistematis karantina wilayah yang dilakukan dan perancangan langkah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan pangan agar tepat sasaran. Selain itu pengawasan personalia juga patut dilakukan agar BLT dan pangan tersebut benar-benar yang mendapatkannya adalah yang membutuhkan.

Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah dapat mengalokasikan anggaran negara yang tidak perlu untuk mengatasi masalah pangan jika dilakukan karantina wilayah. Misalnya anggaran infrastruktur yang dipotong atau gaji anggaran lainnya yang sekiranya bisa dialokasikan. Hal ini perlu dilakukan karena skala prioritas saat ini tentunya mengarah pada kesehatan serta keselamatan warga Indonesia.

Terdapat opsi lain yaitu menarik pajak dari orang kaya, dalam masa kebijakan Rasulullah ini disebut nawaib. Nawaib merupakan pajak yang ditujukan kepada orang kaya dan bersifat darurat. Pajak ini dilakukan pada masa perang Tabuk dimana sahabat nabi yang kaya menyerahkan hartanya untuk kebutuhan perang. Bahkan Abu Bakar r.a. mengorbankan seluruh hartanya, Umar r.a mengorbankan setengah hartanya, dan Utsman mengorbankan perlengkapan perang untuk sepertiga pasukan. Hal yang sama bisa dilakukan oleh para konglomerat nasional. Mereka hanya perlu menyumbangkan sebagian hartanya untuk membantu pemerintah memenuhi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan jika karantina wilayah dilakukan.

Tidak hanya pemerintah maupun konglomerat yang dapat berkontribusi untuk negara di saat seperti ini. Warga negara biasa seperti kita bisa juga melakukannyam yaitu dengan solidaritas. Kekuatan solidaritas sangat dibutuhkan selain dari kebijakan yang tepat dari pemerintah. Terdapat banyak sekali gerakan penggalangan dana, baik untuk kebutuhan medis seperti APD untuk tenaga medis, maupun gerakan penggalangan dana dari masyarakat untuk saudara-saudara kita yang membutuhan uluran tangan. Disaat seperti inilah sharing utility/ berbagi kepuasan –dalam arti ini adalah konsumsi- dibutuhkan untuk dapat bertahan hidup.

Kenapa hal ini sangat penting? Beberapa dalil menjadi landasan berpikir kita. Salah satunya dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Bukanlah orang yang beriman yang ia sendiri kenyang sedangkan tetangga (yang di sebelah)nya kelaparan”. [HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrad: 112, al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]

Selain itu ditambahkan pula dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam :

“Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya”. [HR Muslim: 2699, at-Turmudziy: 1930, 1425, 2945, Abu Dawud: 4946, Ibnu Majah: 225 dan Ahmad: II/ 252, 296, 500, 514. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy Shahih].

Beberapa dalil tersebut memiliki makna pentingnya tolong menolong, solidaritas untuk meringankan beban yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam prinsip ekonomi Islam dikenal istilah ukhuwah kekeluargaan, dimana kita semua adalah saudara yang membutuhkan satu sama lain. Dengan membantu saudara kita, sebenarnya kita membantu perekonomian negara karena kita memperkecil ketimpangan dengan harta yang kita miliki dengan membaginya secara sukarela. Itulah indahnya Islam, berbagi untuk tumbuh, berbagi untuk menjaga.

Namun perlu dicatat bahwa gerakan ini tidak memiliki dampak yang signifikan jika hanya dilakukan oleh segelintir orang saja. Butuh dukungan nyata dari semua pihak, terkhusus pemerintah dengan tetap bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan selama wabah ini masih berlangsung. Semua sedekah itu tidak memiliki dampak yang berarti jika pemerintah “hanya menghimbau” tanpa mempertegas tindakan karantina wilayah yang menyebabkan semua orang masih berkeliaran untuk keperluan yang tidak penting dan menyebabkan banyaknya korban yang berjatuhan kembali.

Inilah indahnya agama Islam yang memberi kita tuntunan hingga keadaan yang spesifik seperti ini. Islam, dalam hal ini ekonomi memberi kita pelajaran bahwa jika kita menjadi seorang pemimpin hendaknya kita memperhatikan rakyat kecil. Jika kita adalah seorang yang kaya raya jangan lupa untuk memberikan sebagian harta kita agar mereka tetap berdaya. Bagi kita rakyat biasa tetap bisa melakukan sesuatu minimal hanya untuk tetangga atau kerabat dekat kita. Dan jika kita ada dalam sebuah tempat yang dipenuhi oleh wabah jangan lah kita keluar dari wilayah tersebut karena menyebabkan penularan ke daerah lain.

Kita tidak perlu khawatir jika karantina wilayah harus dilakukan. Karena sejatinya obat memang pahit rasanya, namun dapat menyembuhkan. Agama Islam telah memberikan kita tuntunan, jadi tidak salah jika kita mengikutinya. Dalil berikut mempertegas kedudukan Islam di dunia bagi kita semua dalam QS. Al-Anbiya : 107.

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107). ed

 

 

 

 

 

Oleh: Muhammad Zaid Farhand