Jumat, 24 Maret 2023
03 Ramadan 1444 H
Home / Lifestyle / Buku Nikah Dijual Bebas Via Online, Ini Respon Kemenag
Foto dok. Pexels
Di salah satu e-commerce, muncul orang yang menjual buku nikah.

Sharianews.com, Jakarta - Di salah satu e-commerce, muncul orang yang menjual buku nikah. Merespon hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas membuka peluang melaporkan ke pihak berwajib jika kasus serupa terulang.

Demikian disampaikan Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib Machrus. "Sangat mungkin kita laporkan. Kasus ini kan bukan pertama kali. Dulu pernah, hanya caranya saja yang berbeda. Yang dulu pelakunya ditangkap," katanya, Jumat (17/9).

Buku nikah yang dijual secara online itu, dijelaskannya, adalah perbuatan ilegal dan tidak sah, sebab bukan dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agama.

"Tidak sah. Buku nikah yang sah hanya yang dicetak dan diterbitkan Kemenag atau lembaga yang ditunjuk Kemenag. Selain itu, tidak sah," katanya.

Lembaga yang dimaksud adalah KBRI dan KJRI berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenag Kementerian Luar Negeri untuk memenuhi pelayanan pernikahan WNI di luar negeri. Lembaga tersebut punya kewenangan menerbitkan buku nikah.

"Selain itu tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan buku nikah. Patut diingat buku nikah yang dikeluarkan Kemenag melalui KUA ini gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Dalam keterangan resmi Kemenag, Ia menegaskan, perbuatan jual beli buku nikah adalah tidak sah. Siapa pun yang melakukan hal tersebut dapat ditindak karena merupakan pelanggaran terhadap dokumen negara. Apalagi, jika jual beli tersebut dilakukan oleh pegawai KUA, Kemenag akan menindak tegas.

“Namun, jika perbuatan itu dilakukan oleh masyarakat, penindakannya ada di kepolisian. Terkait hal ini, kita akan berkoordinasi dengan petugas kepolisian agar kasus serupa tidak berulang kembali,” katanya.

Sebelumnya, muncul oknum yang menjual buku nikah secara bebas di salah satu e-commerce dengan harga mencapai jutaan. Namun, pengelola e-commerce tersebut telah menarik iklan penjualan buku nikah itu.

Rep. Aldiansyah Nurrahman