Kamis, 23 Maret 2023
02 Ramadan 1444 H
Home / Fokus / BPRS HIK Group, Wacanakan Bentuk Entitas Khusus Tangani NPF
FOTO | Dok. arif. sharianews.com
Untuk menangani NPF, BPRS HIK Group mewacanakan implementasi konsep “good bank” dan “bad bank” dengan membentuk entitas khusus yang bertugas mengelola aset penjmain pembiayaan nasabah.

Sharianews.com, Jakarta. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Harta Insan Karimah (HIK) Group mewacanakan membangun ide peyelesaian Non Performing Financing (NPF) melalui implememntasi “good bank” dan “bad bank”. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk entitas khusus yang bertugas menangani NPF.

Demikian dikatakan Alfi Wijaya, Direktur Utama BPRS HIK Ciledug kepada sharianews.com di sela-sela Raker BPRS HIK Group di Bogor, Jumat (9/11/18). Lebih lanjut Alfi menjelaskan, sebenarnya konsep tersebut sudah diterapakan di inernal HIK Cilidug. Bedanya pada Rapat Kerja HIK Group yang ke-4 ini, konsep ini diwacanakan untuk dibawa ke level induk.

“Jadi biarlah BPRS-BPRS ini mengelola yang good bank saja, yang baik-baik. Sementara Bad Bank ini, terutama yang aset based dibawa ke level induk, nanti diwacanakan untuk ditangani entitas tersendiri,”kata Alfi menjelaskan.

Alfi menceritakan saat ini dalam menangani eksekusi jaminan lelang tidak mudah, karena jika pun mau dijual butuh waktu, terutama untuk skema pembiayaan UMKM dengan jaminan aset.

Sebab jika pun ada penjualan atau lelang barang agunan yang dijaminkan, pasar belum tentu bereaksi postif. Dengan kata lain, lelang pun tidaK otomatis menyelesaikan masalah karena sepinya peminat atau pembeli. Atau jika memaksa dilakukan lelang, harga bisa terkoreksi dan potensi kerugian bank semakin besar.

Lewat konsep good bank dan bad bank, jika nantinya berhasil terwujud, akan ada entitas khusus di level induk, yang bertugas antara lain untuk membeli aset-aset bermasalah, sesuatu yang sudah lazim di dunia perbankan. 

Dengan cara ini diharapkan NPF di level anak perusahaan bisa cepat diselesaikan oleh enititas yang dibentuk secara khusus. Untuk itu, lembaga ini nantinya mesti diisi oleh para profesioanal yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk melakukan penjualan di saat terdesak. 

Selama ini skema penjualan aset penjaminan masih dilakukan di lingkup internal BPRS, sehingga potensial kerugian tinggi, karena harga yang turun. Sehingga jika dipaksakan untuk dilepas, tidak banyak membantu.

Tetapi, jika hal ini bisa ditangani oleh lembaga di level induk, dengan aset manajemen yang baik, ada cukup waktu untuk melakukan penjuakan, maka begitu bisa terjual diharapkan bisa dengan cepat berdampak pada penurunan NPF. 

Cara atau skema tersebut, jika bisa terwujud diharapkan dapat melayani kebutuhan BPRS HIK Group secara menyeluruh. “Kalau ini bisa dilakukan, dampaknya juga bisa dirasakan oleh induk, karena sudah ada entitas khusus yang menangani NPF terkait dengan pembiayaan bermasalah. Selain itu, entitias binis perusahaan lain bisa ]fokus pada pengembangan bisins,”pungkas Alfi. ((*)

Reporter: Aldiansyah Nurrahman Editor: Ahmad Kholil