Jumat, 24 Maret 2023
03 Ramadan 1444 H
Home / Keuangan / Besok, Rp10 Triliun Ditargetkan Terkumpul dari Lelang Sukuk Negara
Foto dok. Pexels
Pemerintah menawarkan enam seri sukuk.

Sharianews.com, Jakarta - Pemerintah berencana melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada esok hari, Selasa (20/09).

Sukuk merupakan salah satu produk keuangan alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang memberikan imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Sukuk juga memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-pinsip syariah.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) akan dilaksanakan pada dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Dalam lelang yang akan diadakan itu, pemerintah menargetkan pencapaian indikatif Rp10 triliun. Pemerintah menawarkan enam seri sukuk. SBSN yang dilelang adalah Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

“Terdapat enam seri SBSN yang dilelang yakni satu SPNS dan lima PBS. SPNS tersebut adalah SPNS08032022. Sementara lima PBS adalah PBS031, PBS032, PBS030, PBS029, dan PBS028,” jelas DJPPR Kemenkeu.

Seri SPNS08032022 memiliki tingkat imbalan secara diskonto dan tanggal jatuh tempo pada 8 Maret 2022. PBS031 menawarkan tingkat imbalan 4,0 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2024.

Sedangkan, seri PBS032 jatuh tempo dijadwalkan pada 15 Juli 2026 dengan tingkat imbalan 4,875 persen. Sementara itu, Seri PBS030 jatuh tempo dijadwalkan pada 15 Juli 2028 dengan tingkat imbalan 5,875 persen.

Seri PBS029 jatuh tempo dijadwalkan pada 15 Maret 2034 dengan tingkat imbalan 6,375 persen. Terakhir, PBS028 jatuh tempo dijadwalkan pada 15 Oktober 2046 dengan tingkat imbalan 7,75 persen.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPNS menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan SBSN.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Sementara itu, underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Rep. Aldiansyah Nurrahman