Salah satu aspek yang tidak boleh dilupakan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah aspek fatwa. Aspek ini bisa menjadi jalan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Sharianews.com, Jakarta - Salah satu aspek yang tidak boleh dilupakan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah aspek fatwa. Aspek ini bisa menjadi jalan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Dalam hal ini, Indonesia memiliki lembaga yang dikenal dengan nama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang dijadikan pedoman fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
DSN-MUI dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam
Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim memaparkan, DSN-MUI memiliki tiga peran. Pertama, dalam posisinya sebagai otoritas yang diakui Undang-Undang, maka DSN-MUI memainkan peran untuk melindungi Indonesia dari masuknya pemahaman-pemahaman dari luar negeri yang tidak cocok diterpakan di Indonesia.
Pemahaman itu, antara lain Bai al Inah yang sudah puluhan tahun mendominasi pemikiran di Malaysia. Kemudian juga menolak Tawarruq yang puluhan tahun juga mendominasi pemikiran di Timur Tengah.
Selain itu, perbedaan definisi turut memengaruhi keadaan ekonomi dan keuangan syariah di suatu negara. “Di Malaysia, bank syariah dimaknai campuran dari Islamic Investment Banking dan Islamic Corporate Banking. Sementara di Indonesia bank syariah dimaknai Islamic Retail Banking,” ujar pria yang disapa Bang Adi ini.
Dengan makna itu, di Malaysia, perusahaan BUMN miliknya diarahkan dengan pendekatan top-down untuk mengembangkan keuangan syariah. Itu sebabnya, jika dilihat jumlah dana milik pemerintah dan BUMN di Malaysia, total pendanaan bank syariahnya mencapai 70-75 persen.
Sedangkan, Indonesia dengan makna bank syariah yang berbeda, membuat uang pemerintah dan uang BUMN di bank syariah itu sangat kecil, karena ada peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatur bahwa, apabila bagi hasil bank syariah itu lebih kecil dari pada tingkat suku bunga bank BUMN itu dianggap merugikan negara.
“Kenapa ditempatkan ditempat yang memberikan return yang lebih kecil ? Jadi, kalau kita lihat peta, Indonesia memang tidak boleh mengikuti apa-apa yang ada di luar negeri tanpa memahami dampak kepada perekonomian Indonesia secara luas. DSN MUI berfungsi membentengi Indonesia dari produk-produk yang good for them but not good for us,” tegas Adiwarman.
Peran DSN-MUI yang kedua adalah melindungi masyarakat Indonesia yang ingin hijrah ke industri ekonomi dan keuangan syariah. Diakuinya, ada sebagian kecil orang yang belum memahami secara luas peta dan ilmunya, sehingga mereka mengatakan bahwa bank syariah tidak syariah, bank syariah sama saja dengan konvensional
Di sisi lain, orang-orang itu juga mengatakan uang kertas itu haram, maka bank juga haram. Kemudian, dikatakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah bagian dari pusat bank yang ribawi, jadi semua yang di bawah super visi atau otoritas BI dan OJK itu haram
“Ini kita kan harus melindungi juga masyarakat Indonesia yang mau bersyariah tapi terganggu oleh pendapat-pendapat ‘yang ini salah, itu salah, semua salah’. Jadi, fungi kedua, kita ingin melindungi masyarakat dari gangguan pemikiran seperti itu, yang sebetulnya jika mereka lebih banyak bergaul, mereka dapat juga nanti ilmu-ilmunya,” ucap Bang Adi.
Selanjutnya, peran ketiga adalah mendorong dan menstimulasi menjadi katalistaor dari berkembangnya industri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Contohnya, ketika belum ada peraturan tentang bank syariah, tapi DSN-MUI sudah lebih dulu membuatnya.
Adiwarman mengungkapkan, hal yang jarang diketahui orang terkait DSN-MUI adalah proses pembuatan fatwa. Pria yang juga merupakan pendiri Karim Consulting Indonesia ini menyampaikan DSN MUI mempunyai infrstruktur sebanyak tiga lapis.
Infrastruktur atau kelompok pertama adalah kumpulan para ulama-ulama spesialis di bidangnya masing-masing. Ada ahli hadis, fikih, ushul fikih, ahli tafsir, tafsir muamalat amaliyah, dan laiinya. Dalam BPH saja ada 40 orang yang semuanya itu ilmunya beda-beda.
Gunanya DSN-MUI merekrut orang dengan berbagai ilmu yg berbeda-beda, supaya mendapatkan semua sudut pandang, dan kalau dilihat di dalam DSN-MUI terdiri dari berbagai organisasi dengan latar belakang yang berbeda-beda juga.
Selain diisi dengan orang yang memahami syariah dengan spesialisasi masing-masing, di BPH DSN-MUI juga ada orang-orang yg melakukan tashawwur. Mereka adalah orang-orang yang sebenarnya bukan ahli syariah, tapi dia lebih kepada seperti ahli perbankan, ahli ekonomi , ahli akuntansi, ahli pasar modal, ahli asuransi, ahli hukum. Termasuk, BI, OJK, Ikatan Akuntansi Indonesia, Mahkamah Agung, dan peminta fatwa.
Kelompok kedua, di DSN-MUI yang terdiri dari orang-orang dengan tugas tashawwur. Tashawwur yang dimaksudkan adalah memilah-milah sesuai dengan bidang keilmuannya, lalu menerjemahkannya supaya bisa dipahami bersama oleh ahli-ahli syariah, Adiwarman adalah salah satu orang yang berada di posisi ini.
Dengan adanya orang yang melakukan itu, ketika DSN-MUI mendapat penjelasan dari industri atau otoritas, DSN-MUI memiliki orang-orang yang memahami “dua bahasa”.
“Kaya saya tidak boleh mengaku sebagai ahli syariah. Jadi, dalam diskusi BPH DSN-MUI itu, bila sudah sampai urusannya pilihan syariah, itu orang-orang seperti saya diam, bukan level kami lagi. Kami hanya mengantarkan pemahaman yang pas tentang hedging, apa itu e-money, misalnya. Tapi ketika sudah masuk dalil mana yang mau dipakai, ayat mana, hadis mana, kami diam saja. Karena kami tidak punya keahlian di bidang itu,” ungkap Adiwarman.
Tradisi seperti ini yang dikembangkan di DSN-MUI, saling menghormati satu sama lain sesuai keahliannya.
Lebih lanjut, Adiwarman menceritakan, ia termasuk orang yang merumuskan masalah fatwa, kemudian rumusan itu di bawa ke kelompok ahli syariah. Setelah itu, kelompok ahli syariah merumuskan solusi. Kemudian rumusan solusi itu diangkat di kelompok atau pilar ketiga yakni unsur pimpinan.
Unsur pimpinan akan menimbang rumusan alternatif solusi yang diberikan. Akan dilihat manfaat dan mudharatnya. Baru setelah itu keluar fatwa. Butuh waktu paling cepat dua bulan dalam melahirkan fatwa.
Dikesempatan yang sama, Adiwarman juga menegaskan di Indonesia tidak ada fatwa shopping. DSN-MUI tidak pernah dibayar untuk mengeluarkan fatwa. Bahkan, DSN-MUI bekerjasama dan mendorong perguruan tinggi untuk mengevaluasi dan menjadikan fatwa DSN-MUI menjadi disertasi doktor-doktor.
“Sehingga menjadi bunuh diri bagi DSN-MUI, bila kami melakukan fatwa shopping. Karena nanti saat diteliti oleh para disertasi-disertasi doktor itu, kami akan ditelanjangi, kami akan malu, dan orang akan mudah sekali mengatakan ‘Anda itu jualan fatwa’,” pungkas Adiwarman.