Fintech P2P lending syariah menerapkan berbagai aturan sesuai syariat Islam.
Sharianews.com, Jakarta - Keuangan syariah terus berkembang dan tidak kalah dengan Keuangan konvensional. Termasuk dalam hal Keberadaan Financial technology (fintech) Peer to peer (P2P) Lending di Indonesia.
Fintech P2P lending syariah menerapkan berbagai aturan sesuai syariat Islam. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan kehadiran fintech P2P lending syariah memberikan manfaat unutk industri keuangan syariah.
“Fintech P2P lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah dan memudahkan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan berbasis syariah,” jelasnya, mengutip unggahan media sosial OJK, Minggu (12/09)
Bahkan fintech P2P lending syariah ini sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Dari pengertiannya, Fintech P2P Lending Syariah merupakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
P2P Lending Syariah memiliki beberapa manfaat:
- Bagi pemberi pemberi dana (lender) memberikan alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P lending syariah.
- Bagi penerima dana (borrower) yakni memberikan alternatif sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online