Jumat, 24 Maret 2023
03 Ramadan 1444 H
Home / Ekbis / Berantas Pinjol Ilegal, Kominfo Putus Akses 3.856 Konten Fintech
Foto dok. Pexels
Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal

Sharianews.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online (pinjol), merupakan suatu hal yang membanggakan.

Meski begitu, Menteri Kominfo Johnny G. Plate berpesan, masyarakat harus tetap waspada dengan tekfin. Pasalnya, tidak sedikit tekfin yang melanggar peraturan.

“Kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ungkapnya, Jumat (20/08).

Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal, Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.

Johnny mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

"Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian  dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Polri dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjol yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," tutupnya.

Rep. Aldiansyah Nurrahman