11 BPRS bekerjasama melakukan pembiayaan sindikasi syariah senilai Rp13,5 miliar.
Sharianews.com, Surakarta - 11 BPRS bekerjasama melakukan pembiayaan sindikasi syariah senilai Rp13,5 miliar. Pembiayaan ini digunakan oleh PT Puri Angkasa Permata untuk pembangunan rumah subsidi.
Dari 11 BPRS tersebut, empat diantaranya tergabung dalam Harta Insan Karimah (HIK) Group. Mereka adalah HIK Ciledug, HIK Insan Cita, Mitra Cahaya Indonesia, dan HIK Bahari. Sedangkan tujuh BPRS yang lainnya adalah Dana Amanah, Lantabur Tebuireng, Sukowati Sragen, Dharma Kuwera, Al Mabrur Klaten, Unisia Insan Indonesia, dan Amanah Ummah.
Sementara untuk rincian portofoilio masing-masing BPRS dari total Rp13,5 miliar sidikasi syariah antara lain HIK Ciledug Rp2,5 miliar, HIK Insan Cita Rp1 miliar, Mitra Cahaya Indonesia Rp1,1 miliar, dan HIK Bahari Rp1 miliar. Lalu sisanya dibagi ke-7 BPRS lain.
Direktur Utama BPRS Dana Amanah Karsono menyampaikan PT Puri Angkasa Permata sebagai pengguna pembiayaan sindikasi sudah terkenal di Jawa Tengah, bahkan memiliki julukan “Raja Rumah Subsidi”.
“PT Puri Angkasa Permata ini sangat royal dengan BPRS, karena dinilainya BPRS punya perbedaan dengan bank umum. Di BPRS semua lebih simple, secara persyaratan, secara proses lebih cepat,” jelasnya menegaskan, saat dihubungi Sharianews.com, Kamis (04/11).
Perihal proyek sindikasi, Karsono menjelaskan, luas lahan yang dibebaskan seluas 1,8 hektare di Sukoharjo yang nantinya akan dibangun 187 unit rumah subsidi dengan harga per rumah sebesar Rp150,50 juta.
Nama perumahan subsidi yang tengah dibangun tersebut adalah Laban Permai. Diperkirakan rumah ini akan rampung paling lambat 24 bulan terhitung sejak pencairan dana pada 25 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Karsono mengungkapkan, BPRS yang tergabung dalam HIK Group memiliki peran yang penting sebagai mitra sindikasi dalam pembiayaan sindikasi syariah ini mengingat BPRS di HIK Group merupakan BPRS yang memiliki likuditas yang baik dan memiliki Batas Maksimum Penyaluran Dana yang lebih besar dibanding BPRS pada umumnya.