Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Ekbis / Bagaimana Konsepsi Logistik Halal di Era 4.0
FOTO I Dok. sharianews.com
Konsep supply change untuk sebuah proses halal adalah jaminan bahan yang akan diproses oleh logistik halal, tetapi apabila dari awal sudah tidak halal, maka tidak akan diproses.

Sharianews.com, Jakarta ~ Perkembangan revolusi industri 4.0, memang sudah berjalan, aspek-aspek di pelbagai sektor termasuk sektor logistik halal, mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman.

Seperti dikatakan oleh Ketua Dewan Pakar Logistik Asosiasi Indonesia, Nofrisel, bahwasanya aspek supply chain dari segi logistik juga perlu diperhatikan dari segi kehalalannya.

"Halal yang dimaksud dari prinsip logistik antara lain, menjamin kehalalannya, menghindari kesalahan, dan kontaminasi unsur yang diharamkan,” papar Nofrisel di acara Jakarta Syariah Halal Festival, Jumat (8/3).

Nofrisel mencontohkan makanan ayam goreng, menurutnya siapakah yang bisa jamin apakah ayam gorengnya masih halal pada waktu di meja, ketika ingin disantap.

"Belum lama ini saya menjadi pembicara di seminar halal juga, ada suatu UMKM yang membuat makanan dari daging kambing, tapi begitu saya lihat kambing itu dibawa oleh truk, lalu truknya juga dipakai untuk berburu babi, ini proses adanya sebuah kontaminasi yang terjadi, itu saya kira mengenai supply chain," sambung Nofrisel.

Dirinya menuturkan, konsep supply change untuk sebuah proses halal adalah jaminan bahan yang akan diproses oleh logistik halal, tetapi apabila dari awal sudah tidak halal, maka tidak akan diproses.

"Konsep supply change yaitu dimulai dari logistiknya sampai ke esensi supply change, mulai dari demand forecasting hingga ke customer services kalau di perusahaan," sambung mantan managing director JNE tersebut.

Kedua, bagaimana logistik tersebut concern terhadap barang dan cara memindahkannya. "Tadi dari BPJPH mengatakan kita butuh sertifikasi halal, yes, benar itu salah satunya, tapi kembali kalau proses pemindahannya ada kontaminasi dia menjadi tidak halal lagi, itu bisa terjadi," pungkas Nofrisel.

Menurut Nofrisel, karena Indonesia sangat luas, maka potensi terjadinya kontaminasi sangat besar, baik keterbatasan infrastruktur, maupun keterbatasan knowledge. Oleh karenanya dibutuhkan edukasi untuk semua masyarakat mengenai hal tersebut.

Namun, sangat disayangkan, menurut Nofrisel dalam tahapan implementasi logistik halal, Indonesia baru mencakup dua tahap, produk halal dan logistik halal. Belum sampai pada supply chain halal, dan logistik halal holistik.

Pihaknya memberikan masukan agar Indonesia memiliki Indonesia Halal Supply Chain & Logistics Master Plan (IHMN) yang mempertimbangkan sisi supply chain dan logistik nasional, serta menambah fungsi MUI atau lembaga berwenang di bidang perspektif supply chain dan logistik dalam konsideran penerbitan sertifikasi halal.

Reporter: Romy Syawal Editor: Achi Hartoyo