Kamis, 23 Maret 2023
02 Ramadan 1444 H
Home / Keuangan / Auditing Syariah harus Mengacu pada Prinsip-prinsip Syariah
FOTO | Dok. mysharing.co
Audit syariah, selain mengacu pada standar audit nasional dan internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah.

Sharianews.com, Jakarta. Seperti halnya bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, audit syariah pun juga demikian. Audit syariah memiliki cakupan yang lebih luas dibanding konvensional, karena selain mengacu pada standar audit nasional dan internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah.

Demikian dikatakan oleh Prof. Dr. Abdul Rahim Abdul Rahman, saat menjadi keynote speaker pada Workshop Sharia Auditing, yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (21/11/2018).

Lebih lanjut, Prof. Rahim memaparkan, pada umumnya perbedaan antara audit syariah dengan konvensional terletak pada tujuh cakupan, antara lain objektivitas, tata kelola, kompetensi, proses, serta pelaporan, dan etika.

Namun ada banyak negara yang menggunakan standar proses audit syariah dengan mengacu pada standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dalam mengukur tingkatan kepatuhan audit syariah dalam suatu lembaga keuangan Islam. 

Saat ini, AAOIFI telah menerbitkan 88 standar. Terdiri dari 26 standar akuntansi, 5 standar audit, 7 standar pemerintah, 2 standar etika dan 48 standar Syariah (AAOIFI, 2015).

Dalam mengukur tingkat kepatuhan lembagaka keuangan Islam patokannya adalah apakah sudah konsisten dengan standar AAOIFI atau belum dan hal itu dapat melihat dari segi laporan keuangan yang diungkapkan.

Dalam pelaksanannya, “Proses Audit secara umum sendiri dimulai dari perusahaan yang menyiapkan laporan keuangannya sesuai dengan kerangka standar akuntansi keuangan,”jelas Yasir, Partner of Ernst & Young Public Accountant Firm.

Penyajian yang adil dari laporan keuangan tersebut kemudian dievaluasi oleh auditor independen menggunakan kerangka kerja standar audit yang menetapkan persyaratan dan panduan tentang cara melakukan audit.

Dalam hal ini manajemen bertanggung jawab atas persiapan dan presentasi yang adil dari laporan keuangan tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. “Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat tentang hal tersebut dari laporan keuangan berdasarkan audit kami,”ujar Yasir.

Pada prosesnya, auditor melakukan audit sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Hal ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan audit, yaitu untuk meningkatkan level kepercayaan pengguna terhadap laporan keuangan organisasi.

Lembaga auditor di Indonesia

Indonesia sendiri memiliki lembaga yang berfokus pada akuntan publik, yang bernama Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA).

Lembaga yang didirikan pada 2007 lalu melalui kongres tahunan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), memiliki kewenangan dalam menyusun dan menetapkan standar profesional akuntan publik, menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik (CPA), kemudian menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan, serta melakukan review mutu bagi anggotanya.

Wewenang tersebut sebagaimana tercantum pada reglasi dari kementerian keuangan No 443/KMK.01/2011 (27/12/2011), tentang IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Selain itu IAPI sendiri telah disetujui sebagai anggota asosiasi pada IFAC mlalui pertemuan dewan IFAC yang berlangsung di Roma tahun  2014 lalu. (*)

 

Reporter: Fathia Rahma Editor: Ahmad Kholil