Senin, 27 Maret 2023
06 Ramadan 1444 H
Home / Keuangan / AASI Dorong 44 UUS Perusahaan Asuransi Untuk Spin Off
Foto dok. Pexels
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong 44 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi asuransi melakukan spin off.

Sharianews.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong 44 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi asuransi melakukan spin off.

Salah satu dukungan itu dilakukan dalam bentuk Webinar Persiapan Spin Off bagi UUS perusahaan asuransi, dengan mengambil tema ”Menyongsong Spin Off Asuransi Syariah” pada 29 September 2021.

Sebagaimana diketahui UUS perusahaan asuransi harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Amanat ini juga telah ditekankan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Penasihat AASI dalam kesempatannya memberikan sambutan pada acara Milad Ke-18 AASI beberapa waktu lalu, dengan harapan bahwa seluruh UUS perusahaan asuransi di Indonesia dapat menjadi perusahaan entitas sendiri di tahun 2024.

Direktur Industri Keuangan Nonbank Syariah Otoritas Jasa Keuangan Kris Ibnu Roosmawati mengatakan, bahwa di sisa waktu menjelang tahun 2024 ada sebanyak 44 UUS yang akan menindaklanjuti terkait Rencana Kerja Pemisahan UUS (RKPUS) perusahaan asuransi yang telah disetujui OJK. Selanjutnya OJK akan terus memantau dan melakukan assessment.

“Perusahaan asuransi  atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS jika telah memenuhi ketentuan dari regulator, baik menurut Undang-undang maupun dari POJK, yaitu apabila dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau sudah 10 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2014,” ujarnya.

Pelaksanaan aturan kewajiban spin off ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan mendirikan perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan baru tersebut atau dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan lain yang telah memperoleh izin usaha.

Kris Ibnu Roosmawati menambahkan bahwa sesuai dengan aturannya, setelah penyampaian RKPUS, perusahaan dapat melakukan perubahan terhadap RKPUS yang telah disetujui oleh OJK, paling banyak 2 kali yang disampaikan kepada OJK dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal surat persetujuan OJK atas RKPUS pertama.

“Apabila semua sudah memenuhi ketentuan, mulai dari melengkapi dokumen dan penjelasan yang ada di RKPUS, jika masih ada perusahaan yang harus melakukan perbaikan maka kami akan menghubungi perusahaan tersebut untuk dilakukan perbaikan. Jadi untuk regulasi saat ini, terkait dengan spin off masih berpegang terhadap ketentuan-ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Rep. Aldiansyah Nurrahman