Jangan dikira asuransi hanya untuk kesehatan atau kendaraan, asuransi rumah juga sebetulnya tidak kalah penting.
Sharianews.com, Jakara - Jangan dikira asuransi hanya untuk kesehatan atau kendaraan, asuransi rumah juga sebetulnya tidak kalah penting.
Rumah menjadi penting karena bisa mengalami kerusakan akibat kebakaran, banjir, petir, ledakan, atau yang parah runtuh karena usia sudah tua.
Dengan terdaftar sebagai polis, perusahaan asuransi bisa mengganti kerugian finassial yang diderita tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko.
Ada beberapa alasan kenapa pemilik rumah harus mengasuransikan properti mereka. Semuanya tak melulu soal pencegahan dari risiko kerusakan.
Pertama, untuk menjaga nilai rumah tetap menarik. Selain menjadi tempat tinggal, rumah juga merupakan aset sebagai investasi yang bernilai tinggi.
Kalau rusak, nilai asetnya bisa berkurang. Dengan asuransi, bisa langsung merenovasi kerusakan bangunan dengan uang pertanggungan yang dijaminkan oleh asuransi.
Alasan selanjutnya, yakni memberikan perlindungan kerugian finansial terhadap risiko kerusakan properti dan barang-barang di dalamnya.
Asuransi properti bisa melindungi secara finansial terhadap bangunan yang tertanggung yang terdaftar di polis asuransi kalau terjadi kerusakan atau kehancuran. Kerusakan atau kehancuran ini disebabkan oleh risiko-risiko yang terdaftar di polis asuransi properti.
Kemudian yang ketiga karena nilai premi yang relatif terjangkau. Premi asuransi properti boleh dikatakan terjangkau namun sayangnya banyak yang tidak mengetahuinya.
Jika dibandingkan dengan kerugian finansial yang harus ditanggung sendiri, biaya premi asuransi properti sangat kecil.
Alasan berikutnya, untuk meringankan Pengeluaran yang mendadak. Misalnya, Anda membeli asuransi kebakaran atau Flexas (fire/lightning/explotion/aircraft/smoke). Nilai rumahnya Rp200 juta, sedangkan premi yang ditetapkan 0,2194 persen. Biaya polisnya Rp25 ribu.
Dengan rumus (uang pertanggungan x rate) + biaya, diperoleh premi yang harus dibayarkan per tahun senilai Rp483 ribu.
Manfaat yang terakhir adalah melindungi “ kantong” pemilik rumah. Kerusakan rumah sering memaksa pemilik hunian merogoh kocek yang tidak sedikit untuk renovasi. Ini bisa mengganggu stabilitas keuangan kalau tidak segera direnovasi.
Asuransi properti bisa membuatmu merasa lebih aman dan tenang karena rumah sudah terlindungi dan dijamin oleh perusahaan asuransi.
Jaminan utama yang dijamin adalah kerusakan bangunan akibat Flexas. Selain itu, Anda bisa memperluas jaminan, misalnya banjir, kerusakan akibat perbuatan jahat dan huru hara, serta gempa bumi dan letusan gunung berapi.