Jumat, 24 Maret 2023
03 Ramadan 1444 H
Home / Lifestyle / 16 Ribu Masjid dan 5 Ribu Musala Ajukan Bantuan, Kemenag Lakukan Seleksi Ketat
Foto dok. Pexels
Sebanyak 16 ribu masjid dan 5 ribu musala yang mengajukan permohonan ke Sistem Informasi Masjid (Simas) untuk mendapatkan bantuan terdampak Covid-19 yang dibuka sejak 28 Agustus 2021 hingga 12 September 2021

Sharianews.com, Jakarta - Sebanyak 16 ribu masjid dan 5 ribu musala yang mengajukan permohonan ke Sistem Informasi Masjid (Simas) untuk mendapatkan bantuan terdampak Covid-19 yang dibuka sejak 28 Agustus 2021 hingga 12 September 2021

Kepala Subdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Abdul Syukur mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat perdana setelah bantuan ditutup bersama tim penyeleksi di Direktorat Urais Binsyar, perwakilan Sekretariat Ditjen Bimas Islam, dan juga dihadiri perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta dari unsur masyarakat umum pada Rabu, 15 September 2021.

“Pada awalnya semua dokumen akan diseleksi berdasarkan nomor urut masuk. Namun dari hasil rapat tersebut kami menyepakati mekanisme seleksi akan dilakukan secara ketat, cermat, dan sistem gugur," katanya.

Abdul Syukur menjelaskan, jika ada dokumen yang tidak sesuai ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis), maka dokumen itu gugur dan akan dilanjutkan pada dokumen berikutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Fakhry Affan menjelaskan, dokumen akan dianggap gugur misalnya tidak sesuai Juknis seperti rekomendasinya tidak dikeluarkan oleh Kemenag setempat, rekening belum atas nama masjid/musala, pernyataan kebenaran dokumen materai 6000 bahkan tidak ada materainya, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau renovasi.

“Ternyata banyak data yang RAB-nya buat beli besi, semen, dan pasir. Tentu secara otomatis akan kami coret,” ungkap Fakhry.

Dikatakan Fakhry, karena banyaknya dokumen yang masuk maka seleksi juga akan dilakukan berdasarkan asas keadilan. “Kami membuat persentase dari setiap provinsi berdasarkan jumlah seluruh dokumen permohonan, kemudian dikali dengan jumlah kuota bantuan, Jadi kami memastikan setiap provinsi memiliki kuota berdasarkan persentase tersebut,” jelasnya.

Fakhry mencontohkan, misalnya dalam satu provinsi ada 200 pengajuan maka akan kami cari dokumen terbaik sejumlah kuotanya, misalkan lima sampai tujuh kuota penerima bantuan masjid dan musala sesuai urutan dokumen masuk. Tergantung berapa banyak jumlah pengajuan dari setiap provinsi dan disesuaikan.

Selain itu, menurut Fakhry, pihaknya juga perlu memperhatikan sebaran tingkat risiko Covid-19 pada bulan Agustus dan September 2021 sesuai data https://covid19.go.id/peta-risiko. Artinya ketika pengajuan bantuan, lembaga/pengurus masjid dan musala dari provinsi berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.

“Setelah proses seleksi itu selesai, maka kami akan menyeleksi lagi sesuai nomor urut masuk dokumen per provinsi sampai batas kuota terpenuhi. Misalnya dari Rp6,9 miliar dirinci menjadi Rp6,2 miliar dibagi Rp20 juta untuk masjid dan Rp700 juta dibagi Rp10 juta untuk musala. Jadi sekitar 310 masjid dan 70 musala yang akan mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Jumlah tersebut tidak banyak, namun kata Fakhry, semoga bantuan yang telah diupayakan oleh Kemenag RI tersebut bisa sedikit membantu dan bermanfaat bagi masjid/musala terdampak Covid-19.

Adapun cara mengetahui penerima bantuan ini, pihaknya akan mengumumkan langsung berdasarkan nama provinsi, nama masjid/musala, dan nomor dokumen permohonan melalui website Bimas Islam, Facebook, dan Instagram Bimas Islam.

Dia menambahkan, bisa juga cek melalui aplikasi Simas dengan mengklik cek status bantuan dana kemudian masukkan 21 digit nomor permohonan yang didapat pada saat pengajuan permohonan.

“Meski dalam suasana duka, karena pada Minggu, 12 September 2021 kemarin kami baru saja kehilangan Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim yang memang sangat concern terkait bantuan ini, tapi kami akan tetap berusaha proses seleksi dilakukan dalam pekan ini agar segera ditetapkan oleh pimpinan,” pungkasnya.

Rep. Aldiansyah Nurrahman